Ilustrasi KPK.@Antara/Aprillio Akbar
MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan
serangkaian penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, kantor Komite
Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur diduga menjadi sasaran
penggeledahan oleh tim penyidik KPK tersebut.
Tindakan KPK geledah KONI Jatim ini
merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam
pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD
Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik sedang melakukan kegiatan
penggeledahan di Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,”
ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun
mengindikasikan lokasi penggeledahan kali ini terpusat di kantor KONI Jawa
Timur. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian mengenai barang bukti apa saja
yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
“Untuk penjelasan lebih detail mengenai
hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai
dilaksanakan,” tambah Tessa Mahardhika.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan
penggeledahan di dua kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang
berlokasi di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, pada Senin (14/4/2025).
Namun, dari penggeledahan di kedua rumah tersebut, tim penyidik tidak menemukan
bukti yang secara langsung mengaitkan La Nyalla dengan kasus dana hibah pokmas.
“Setelah dilakukan penggeledahan di
rumah Blok LL Nomor 39 dan rumah belakang, tidak ditemukan barang-barang yang
berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” ungkap Rahmad Amrullah, perwakilan
keluarga La Nyalla.
Meskipun demikian, Rahmad Amrullah
menegaskan, pihak keluarga tetap berkomitmen untuk kooperatif terhadap seluruh
proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
“Kami adalah warga negara yang taat
hukum. KPK datang dengan surat tugas resmi, dan kami tidak menghalangi jalannya
proses hukum,” tegasnya.
Seiring dengan perkembangan penyelidikan
kasus suap dana hibah Jawa Timur ini, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil
La Nyalla Mattalitti sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan oleh tim
penyidik.
“Kalau penyidik membutuhkan seseorang
atau subjek tertentu untuk diklarifikasi terkait kasus dana hibah, tentu akan
dilakukan pemanggilan,” kata Tessa Mahardhika.
Namun, hingga saat ini, belum dapat
dipastikan apakah La Nyalla akan dipanggil dalam waktu dekat. Tessa menegaskan
bahwa keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan tim penyidik
berdasarkan kebutuhan pengumpulan bukti dan unsur hukum dalam perkara korupsi
dana hibah KONI Jatim ini.
“Saya tidak bisa memastikan apakah
Saudara LN akan dipanggil atau tidak. Kita tunggu saja perkembangan lebih
lanjut,” pungkas Jubir KPK Tessa Mahardhika, terkait penggeledahan yang
dilakukan di kantor KONI Jawa Timur.
Sumber : Beritasatu.com
0 Comments