Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KONI Jatim Digeledah KPK Terkait Suap Dana Hibah

 

Ilustrasi KPK.@Antara/Aprillio Akbar


MAJALAHJURNALIS.Com (Surabaya) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Surabaya, Jawa Timur. Kali ini, kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur diduga menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik KPK tersebut.
 
Tindakan KPK geledah KONI Jatim ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
 
“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (15/4/2025).
 
Informasi yang berhasil dihimpun mengindikasikan lokasi penggeledahan kali ini terpusat di kantor KONI Jawa Timur. Namun, pihak KPK belum memberikan rincian mengenai barang bukti apa saja yang berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
 
“Untuk penjelasan lebih detail mengenai hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” tambah Tessa Mahardhika.
 
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua kediaman mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, yang berlokasi di kawasan Wisma Permai Barat, Surabaya, pada Senin (14/4/2025). Namun, dari penggeledahan di kedua rumah tersebut, tim penyidik tidak menemukan bukti yang secara langsung mengaitkan La Nyalla dengan kasus dana hibah pokmas.
 
“Setelah dilakukan penggeledahan di rumah Blok LL Nomor 39 dan rumah belakang, tidak ditemukan barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” ungkap Rahmad Amrullah, perwakilan keluarga La Nyalla.
 
Meskipun demikian, Rahmad Amrullah menegaskan, pihak keluarga tetap berkomitmen untuk kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.
 
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. KPK datang dengan surat tugas resmi, dan kami tidak menghalangi jalannya proses hukum,” tegasnya.
 
Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus suap dana hibah Jawa Timur ini, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil La Nyalla Mattalitti sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik.
 
“Kalau penyidik membutuhkan seseorang atau subjek tertentu untuk diklarifikasi terkait kasus dana hibah, tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Tessa Mahardhika.
 
Namun, hingga saat ini, belum dapat dipastikan apakah La Nyalla akan dipanggil dalam waktu dekat. Tessa menegaskan bahwa keputusan pemanggilan saksi sepenuhnya berada di tangan tim penyidik berdasarkan kebutuhan pengumpulan bukti dan unsur hukum dalam perkara korupsi dana hibah KONI Jatim ini.
 
“Saya tidak bisa memastikan apakah Saudara LN akan dipanggil atau tidak. Kita tunggu saja perkembangan lebih lanjut,” pungkas Jubir KPK Tessa Mahardhika, terkait penggeledahan yang dilakukan di kantor KONI Jawa Timur.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments