MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing
yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional
Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho
mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi
Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024. Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat
berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan
perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi
terkait. Tujuannya untuk mencegah dan
menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing. Sumber : Beritasatu.com
0 Comments