Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mabes Polri Buka Suara Soal Jurnalis Asing Punya SKK

 

Gambar.@Suara Nasional

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK).
 
Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.
 
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.
 
Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait.
 
Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.
Sumber : Beritasatu.com

Post a Comment

0 Comments