Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.@Beritasatu.com/Muh
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan
sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian
Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kasus ini berkaitan dengan pengurusan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Hal ini
disampaikan langsung Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa
(20/5/2025). "Sudah (ada sejumlah tersangka)," ujar Fitroh singkat. Masih dalam
rangkaian penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor
Kemnaker, Jakarta, pada hari yang sama. Langkah ini dilakukan untuk mencari dan
mengamankan bukti tambahan terkait dugaan suap atau gratifikasi dalam
pengurusan izin TKA.
"Benar,
tim KPK sedang lakukan penggeledahan di Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo penggeledahan kasus suap di Kemenaker. Budi
menambahkan, penggeledahan berkaitan dengan indikasi pemberian suap dalam
pengurusan RPTKA. Meski demikian, pihaknya belum membeberkan detail temuan atau
siapa saja yang sudah berstatus tersangka. "Penggeledahan
terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian
Ketenagakerjaan," jelas Budi. RPTKA Jadi Sumber Dugaan Gratifikasi RPTKA
merupakan syarat wajib bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja
asing di Indonesia. Diduga, praktik gratifikasi dilakukan agar perizinan RPTKA
dipercepat atau dimuluskan di luar ketentuan yang berlaku. KPK berjanji
akan mengumumkan lebih lanjut identitas para tersangka kasus suap Kemenaker
serta barang bukti yang disita setelah proses penggeledahan rampung. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar