Plh Kapuspen
Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan ormas tidak boleh melakukan tindakan
yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.@Antara/Narda Margaretha
Sinambela.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Organisasi
Kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi yang
dimiliki aparat penegak hukum, seperti penangkapan, pemaksaan, hingga
penggeledahan.
Plh Kapuspen Kemendagri Aang Witarsa Rofik mengatakan
penegasan ini merujuk pada ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf e Undang-Undang
(UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pasal tersebut menyebutkan “Ormas dilarang melakukan
kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.”
“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan
yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan,
penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Aang
dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Ia menjelaskan tugas-tugas tersebut hanya dapat
dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga
peradilan.
“Ormas tidak dibenarkan mengambil alih atau
menggantikan peran lembaga-lembaga tersebut,” ujarnya dikutip dari Antara.
Penegasan ini juga menjadi acuan penting bagi para
kepala daerah agar tidak ragu dalam mengambil langkah terhadap ormas yang
terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah Daerah (Pemda) diimbau untuk memperkuat
pengawasan dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap
berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Kemendagri juga mengimbau seluruh ormas di Indonesia
untuk menjalankan peran dan fungsinya sesuai dengan tujuan pendiriannya. Hal
ini perlu dilakukan tanpa melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau
menggantikan peran aparat penegak hukum.
Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat
untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum, dengan tetap menghormati
tugas dan wewenang aparat penegak hukum yang sah.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk
ormas dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih
peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif,
partisipatif, dan konstruktif,” ujar Aang.
Kemendagri menegaskan ormas memiliki berbagai peran
penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik,
memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
Ormas juga berperan dalam menjaga ketertiban,
memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan
menjalankan fungsi tersebut secara tepat, kehadiran ormas diharapkan
benar-benar membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar