![]() |
Ilustrasi.@Ari
Saputra.
MAJALAHJURNALIS.Com (Gunungsitoli)
- Satu anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang
terlibat dalam penganiayaan ke beberapa warga di salah satu hotel di
Gunungsitoli, Sumatera Utara (Sumut), menyerahkan diri ke polisi. Pelaku yang
juga berprofesi sebagai pengacara itu berinisial SBH (38).
"Tersangka berinisial SBH
menyerahkan diri pada Kamis, 29 Mei 2025 dan langsung dilakukan penahanan
setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup. Iya, (SBH)
pengacara," kata Kasi Humas Polres Nias Aipda M Motivasi Gea, Jumat
(30/5/2025).
Motivasi menyebut pelaku dijerat Pasal
170 Ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman
maksimal lima tahun enam bulan penjara. Saat ini, kata Motivasi, ada satu
tersangka lagi berinisial MYT yang masih dalam pencarian. Pihaknya akan segera
menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk MYT jika tak kunjung
menyerahkan diri.
"Satu tersangka lainnya
berinisial MYT masih dalam pencarian dan direncanakan penerbitan DPO,"
ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 10
anggota ormas ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan ke
beberapa warga di salah satu hotel di Gunungsitoli.
Aipda M Motivasi Gea mengatakan
penganiayaan itu terjadi di ruang karaoke salah satu hotel di Jalan Pattimura,
Gunungsitoli, 5 November 2024. Tiga tersangka sudah lebih dulu ditahan pada 12
November 2024, sedangkan lima tersangka lain menyerahkan diri pada Kamis
(22/5). Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku ini merupakan anggota
Ormas GRIB Jaya.
"Mereka menyerahkan diri, baru
kita interogasi dan kita lakukan penahanannya. Lima anggota ormas ini ditahan
soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Hotel Binaka II Gunungsitoli,"
kata Motivasi saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (24/5/2025).
Motivasi menyebut penganiayaan itu
berawal saat para pelaku melakukan sweeping atau penertiban tanpa izin di ruang
karaoke yang berada di hotel tersebut. Saat itu, para pelaku turut mengenakan
seragam ormas mereka.
"Kelompok tersebut masuk ke ruang
karaoke tanpa izin, mematikan musik, serta menginterogasi pengunjung mengenai
perizinan tempat," jelasnya.
Ulah para pelaku itu pun membuat
pengunjung geram hingga sempat terjadi percekcokan di lokasi. Situasi semakin
memanas hingga berujung pada pemukulan terhadap sejumlah pengunjung serta
pengerusakan fasilitas karaoke.
Dia menjelaskan bahwa awalnya pihaknya
mengamankan tiga tersangka soal kasus tersebut pada 12 November 2024.
Ketiganya, yakni AG (28), AH (32), dan TZ (35). Saat ini, ketiga tersangka
telah menjalani persidangan dan divonis bersalah.
Dari ketiga tersangka itu, petugas
kepolisian melakukan pendalaman dan menetapkan 7 tersangka lainnya. Lalu ada
lima tersangka, yakni SM (43), LL (52), ZH (44), SH (52), dan NT (30) yang
menyerahkan diri pada Kamis (22/5) dan satu tersangka pada Kamis (29/5),
sedangkan satu tersangka lagi masih dicari.
Motivasi mengatakan pelaku SM
merupakan ketua ormas tersebut. Dalam kasus ini, SM dijerat dengan Pasal 160 jo
Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 Ayat 1 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman
pidana hingga 6 tahun penjara.
Sumber : detiksumut
0 Komentar