Ticker

7/recent/ticker-posts

Aktivis Hukum dan Media Angkat Bicara Terkait OTT Polsek Beringin terhadap Wartawan

 

Aktivis Hukum dan Media Angkat Bicara Terkait OTT Polsek Beringin terhadap Wartawan
Alex Simatupang, SH dan Thamrin BA.@MJ/Tim

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan Polsek Beringin Polres Deli Serdang terhadap ketiga pelaku berinisial DS (44), RY (54), dan AMR (46) dengan dalil diduga pemerasan oknum Kepala Sekolah SDN  101928 Rantau Panjang Kabupaten Deli Serdang menuai keritikan publik.
 
Menyikapi prihal tersebut, Aktivis Hukum Sumatera Utara dan Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com angkat bicara.
 
Menurut Alex Simatupang, SH aktivis hukum sekaligus Ketua Umum LSM LIBERAL, Senin (9/2025) di Medan menyikapi bahwa penangkapan oknum wartawan tersebut sudah menjadi sebuah jebakan dan diduga ada bekerjasama dengan pihak kepolisian Polsek Beringin tanpa melakukan laporan resmi (LP) dan tanpa mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah sehingga ketiga oknum tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Beringin.
 
Seharusnya Kepsek SDN 101928 Rantau Panjang juga diperiksa terkait tuduhan ketiga oknum wartawan tersebut yang menjadi biang kerok akar permasalahan, tak mungkin ‘Ada Asap Kalo Tak Ada Api’ karena diawal Kepsek telah menjanjikan sisa uang sebesar Rp.900 kepada wartawan, setelah Kepsek memberi uang sebesar Rp.100. Ada apa Kepsek menjanjikan uang ini, kalo tidak ada masalah disekolah tersebut.
 
Kalo memang itu adalah pemerasan seperti yang terungkap dibeberapa media nasional, maka seyogyanya itu ada Laporannya dulu (LP) ke Polsek Beringin dan memberikan klarifikasi dari pihak polisi bukan main tangkap melalui gaya OTT karena kita menggunakan Azas Praduga Tak Bersalah.
 
“OTT tidak dikenal dalam KUHAP dan kata itu tidak termasuk tangkap tangan apabila didahului serangkain upaya penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan melainkan kongkalikong dan diduga oknum polisi tersebut sudah disuap untuk mengkondisikan jebakan tersebut,” ujar Alex.
 
Ditempat terpisah, menyikapi prihal tersebut menurut Thamrin BA Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com, ini adalah budaya hukum yang terkesan OTT, ini sudah salah kaprah dan tidak sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kepolisian, karena ini termasuk sebuah jebakan terkesan telah terjadi kongkalikong, agar seakan-akan oknum polisi tersebut berada dilokasi tanpa dikoordinir. Lalu ngapaiin oknum polisi itu berada di sekolah?
 
“Diminta Propam Polres Deli Serdang Propam Paminal Polda Sumut Atensinya untuk periksa para oknum polisi tersebut tanpa didasari surat penangkapan dan Surat Laporan (LP) oleh sipelapor (Kepsek) dan seret juga Kepseknya karena diduga telah melakukan penyuapan,” pungkas  Thamrin. (tim)

Posting Komentar

0 Komentar