MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
– Terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan
Polsek Beringin Polres Deli Serdang terhadap ketiga pelaku berinisial DS (44),
RY (54), dan AMR (46) dengan dalil diduga pemerasan oknum Kepala
Sekolah SDN 101928 Rantau Panjang
Kabupaten Deli Serdang menuai keritikan publik. Menyikapi prihal tersebut, Aktivis
Hukum Sumatera Utara dan Pemimpin Redaksi (Pemred) majalahjurnalis.com angkat
bicara. Menurut Alex Simatupang, SH aktivis hukum
sekaligus Ketua Umum LSM LIBERAL, Senin (9/2025) di Medan menyikapi bahwa
penangkapan oknum wartawan tersebut sudah menjadi sebuah jebakan dan diduga ada
bekerjasama dengan pihak kepolisian Polsek Beringin tanpa melakukan laporan
resmi (LP) dan tanpa mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah sehingga ketiga
oknum tersebut langsung dibawa ke Mako Polsek Beringin. Seharusnya Kepsek SDN 101928 Rantau
Panjang juga diperiksa terkait tuduhan ketiga oknum wartawan tersebut yang
menjadi biang kerok akar permasalahan, tak mungkin ‘Ada Asap Kalo Tak Ada Api’
karena diawal Kepsek telah menjanjikan sisa uang sebesar Rp.900 kepada wartawan,
setelah Kepsek memberi uang sebesar Rp.100. Ada apa Kepsek menjanjikan uang
ini, kalo tidak ada masalah disekolah tersebut. Kalo memang itu adalah pemerasan
seperti yang terungkap dibeberapa media nasional, maka seyogyanya itu ada
Laporannya dulu (LP) ke Polsek Beringin dan memberikan klarifikasi dari pihak
polisi bukan main tangkap melalui gaya OTT karena kita menggunakan Azas Praduga
Tak Bersalah. “OTT tidak dikenal dalam KUHAP dan
kata itu tidak termasuk tangkap tangan apabila didahului serangkain upaya
penelitian, itu bukan operasi tangkap tangan melainkan kongkalikong dan diduga
oknum polisi tersebut sudah disuap untuk mengkondisikan jebakan tersebut,” ujar
Alex. Ditempat terpisah, menyikapi prihal
tersebut menurut Thamrin BA Pemimpin Redaksi majalahjurnalis.com, ini adalah
budaya hukum yang terkesan OTT, ini sudah salah kaprah dan tidak sesuai SOP (Standar
Operasional Prosedur) kepolisian, karena ini termasuk sebuah jebakan terkesan
telah terjadi kongkalikong, agar seakan-akan oknum polisi tersebut berada
dilokasi tanpa dikoordinir. Lalu ngapaiin oknum polisi itu berada di sekolah? “Diminta Propam Polres Deli Serdang
Propam Paminal Polda Sumut Atensinya untuk periksa para oknum polisi tersebut
tanpa didasari surat penangkapan dan Surat Laporan (LP) oleh sipelapor (Kepsek)
dan seret juga Kepseknya karena diduga telah melakukan penyuapan,” pungkas Thamrin. (tim)
0 Komentar