Ilustrasi
narkoba jenis sabu.@Ari/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Anggota TNI berinisial Serma YA (39) ditangkap soal
kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram. Serma YA bertugas di
Kodim 0302/Ingdragiri Hulu (Inhu), Riau.
Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel
Asrul Kurniawan Harahap membenarkan soal Serma YA terlibat dalam kasus sabu 40
kilogram. YA saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam I/BB.
"Benar anggota kita dari Korem
031 Kodim Inhu, dia sudah di Pomdam I/Bukit Barisan sedang menjalankan
pemeriksaan dan sudah ditahan," kata Kolonel Asrul Kurniawan Harahap,
Minggu (1/6/2025) dikutip dari laman detikSumut.
Asrul menjelaskan jika Polres Asahan
menangkap kurir sabu pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 13.10 WIB. Kurir
tersebut ditangkap di sebuah rumah makan di Kecamatan Air Batu, Kabupaten
Asahan.
Berdasarkan keterangan kurir tersebut,
sabu itu didapatkan dari anggota TNI di Pekanbaru. Pihak TNI kemudian menangkap
Serma YA setelah mendapat informasi dari kepolisian.
"Kurir ditangkap Polres Asahan,
setelah diperiksa yang ditangkap ini (mengaku) barang ini (sabu) dari anggota
kita di Pekanbaru. Setelah kita dapat informasi dari pihak kepolisian, langsung
kita gerak di sana (menangkap Serma YA) kita tangkap hari itu juga," ucapnya.
Asrul menuturkan jika pihaknya
berkomitmen untuk memberantas narkoba. Serma YA babak diproses sesuai hukum
jika terbukti benar terlibat dalam kasus sabu 40 kilogram itu.
"Kita Kodam I komitmen untuk
memberantas narkoba, apabila benar anggota kita terlibat tetap kita proses
sesuai dengan hukum yang berlaku," tutupnya. (MJ)
0 Komentar