Ticker

7/recent/ticker-posts

Pelaku Pelemparan Rumah Fery di Desa Percut, Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Medan Tembung

 

Fitra alias Kotrok di Polsek Medan Tembung.@MJ/Hakim Nst

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Pelaku penyerangan dirumah Fery yang dilakukan segerombolan orang dengan membawa senjata tajam berupa parang, celurit dan senjata api serta batu berdampak pada pembacokan dan penembakan Idris Nasution di Jalan Mesjid Dusun IV Depan Klinik Toyiba Desa Percut Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu tanggal 26 April 2025  sekitar pukul 02.30 Wib membuat Idris Nasution cacat seumur hidup.
 
Menurut ayah Idris Nasution, Abdul Hakim Nasution kepada Redaksi majalahjurnalis.com melalui via telpon genggam, Jumat (6/6/2025) siang, bahwa kemanakan saya Abdul Mutolib sekitar pukul 03.56 Wib subuh tadi (Jumat, 6/6/2025) menelpon saya dan mengatakan bahwa Kotrok salah satu pelaku pelemparan rumah Fery telah ditangkap warga”.
 
Tak beberapa lama setelah Mutolib menyampaikan hal tersebut, Fery mendatangi rumah saya, mengatakan, Pak!!! Yang melempar rumahku (red-Fery) Fitra alias Kotrok (17) ditangkap si  Rahel warga Desa Percut sekarang orang itu di Pasar X Desa Seantis Kecamatan Percut Sei Tuan.
 
Masih dijelaskan Hakim, Lalu kami bergerak ke lokasi Pasar X disamping gudang pabrik sabun dan bertemu dengan Kotrok. Untuk pengamanan pelaku, kami pun membawanya ke Polsek Medan Tembung saat Azan Subuh berkumandang. Lalu kami menyerahkan Kotrok ke petugas jaga di Polsek Medan Tembung Jalan Letda Sujono Medan.
 
Ketika diintrogasi petugas Polsek Medan Tembung, Kotrok mengakui melempar rumah si Fery. Kemudian ia juga menyebut nama Iwan, Rehan warga Gang Mulia Dusun I Desa Percut yang ikut serta melakukan pelemparan, ujar Hakim Nasution yang mendengar langsung saat diintrogasi polisi.
 
Lalu petugas menanyakan kembali, apakah pada malam penyerangan itu anda memakai sabu? Kotrok menjawab, saya memakai Pil Ekstasy bukan Sabu. Ditanya petugas lagi, “Dimana kau beli? dijawabnya di Pasar Belakang Desa Percut”.
 
“Setelah dilakukan penyerahan Kotrok di kantor Polsek Medan Tembung, kami pun diperbolehkan pulang”, tutup Hakim. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar