![]() |
Hendry Lie.@Antara/Fakhri Hermansyah |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis penjara 14 tahun kepada mantan bos Sriwijaya Air dan pemilik saham mayoritas atau beneficial ownership PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie.
Hendry Lie dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang merugikan negara Rp 300 triliun.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan, Kamis (12/6/2025).
Hendry Lie dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Selain menjatuhkan vonis penjara 14 tahun, Hendry Lie juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Hendry Lie berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun subsider 8 tahun penjara.
"Apabila terdapat kekurangan pembayaran uang pengganti dan terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," ungkap Tony.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Hendry Lie tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tindak pidana yang dilakukan Hendry Lie telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerugian dalam bentuk kerusakan lingkungan yang sangat masif serta telah menikmati hasil tindak pidana.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Hendry Lie dihukum dengan pidana penjara 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara.
Hendry juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 1,6 triliun. Jika tak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.
Vonis terhadap Hendry Lie belum mempunyai kekuatan hukum tetap karena kubu Hendry Lie dan jaksa menyatakan pikir-pikir untk mengajukan banding. Sikap resmi atas putusan tersebut akan disampaikan dalam waktu 7 kerja.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar