Ticker

7/recent/ticker-posts

Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

 

Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Jadi Tersangka, Ini Alasan Riza Chalid Belum Ditahan dalam Korupsi Pertamina Riza Chalid.@Merdeka.com


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru di kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Meski begitu, dia belum ditahan lantaran diduga berada di Singapura.
 
“MRC tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025) malam.
 
Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid diduga berada di Singapura. Penyidik pun telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan di Singapura untuk upaya penegakan hukum.
 
“Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana, sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang bersangkutan,” jelas dia.
 
Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri
 
Adapun sebelum penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung telah mengambil langkah status pencegahan dan penangkalan alias cekal terhadapnya dan tersangka baru lainnya.
 
“Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka itu. Ini supaya para calon tersangka, supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri,” Qohar menandaskan.
 
Adapun terhadap delapan tersangka lain telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Juli 2025. Rinciannya yaitu, tersangka Alfian Nasution (AN); Toto Nugroho (TN); dan Dwi Sudarsono (DS) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Termasuk juga Arif Sukmara (AS) dan Hasto Wibowo (HW), mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
 
Sementara untuk tersangka Hanung Budya (HB); Martin Haendra (MH); dan Indra Putra (IP) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sumber : Merdeka.com

Posting Komentar

0 Komentar