Jadi Tersangka, Ini Alasan Riza Chalid
Belum Ditahan dalam Korupsi Pertamina Riza Chalid.@Merdeka.com
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Mohammad
Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka baru di kasus korupsi dalam tata kelola
minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan
Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Meski begitu, dia belum
ditahan lantaran diduga berada di Singapura.
“MRC tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi yang
bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri,” tutur Direktur Penyidikan (Dirdik)
Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025)
malam.
Menurut Qohar, tersangka Riza Chalid diduga berada di Singapura.
Penyidik pun telah melakukan kerja sama dengan pihak kejaksaan di Singapura
untuk upaya penegakan hukum.
“Kami sudah mengambil langkah-langkah karena informasinya ada di sana,
sudah kami tempuh untuk bagaimana kita temukan dan datangkan yang
bersangkutan,” jelas dia.
Riza Chalid Dicegah ke Luar Negeri
Adapun sebelum penetapan Riza Chalid sebagai tersangka, Kejagung telah
mengambil langkah status pencegahan dan penangkalan alias cekal terhadapnya dan
tersangka baru lainnya.
“Kita waktu itu belum tahu di mana para tersangka itu. Ini supaya para
calon tersangka, supaya orang-orang tersebut tidak ke luar negeri,” Qohar
menandaskan.
Adapun terhadap delapan tersangka lain telah dilakukan penahanan selama
20 hari ke depan sejak tanggal 10 Juli 2025. Rinciannya yaitu, tersangka Alfian
Nasution (AN); Toto Nugroho (TN); dan Dwi Sudarsono (DS) ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Termasuk juga Arif Sukmara (AS) dan Hasto Wibowo (HW), mereka ditahan
di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara untuk tersangka Hanung Budya (HB); Martin Haendra (MH); dan
Indra Putra (IP) ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Sumber : Merdeka.com
0 Komentar