Ilustrasi
KPK.@Antara/Aprillio Akbar.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami
proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT Daya Nur Global (DNG) dalam kasus dugaan
korupsi pengerjaan proyek jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Hal ini
didalami KPK dari saksi Taufik Hidayat Lubis yang merupakan staf dari Dirut PT
DNG M Akhirun Efendi Siregar.
Juru Bicara
KPK, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sudah memeriksa Taufik Hidayat Lubis
sebagai saksi pada hari ini, Jumat (11/7/2025), di gedung Merah Putih KPK,
Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saksi
hadir (Taufik Hidayat Lubis), didalami terkait dengan proyek-proyek yang
dikerjakannya," ujar Budi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Dalam kasus
dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini, KPK sudah menetapkan lima orang
tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra
Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat
pembuat komitmen (PPK) Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker Pelaksana Jalan
Nasional (PJN) Wilayah I Pemprov Sumut Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun
Efendi Siregar dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Pilang. Mereka sudah ditahan
di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
KPK juga sudah
melakukan penggeledahan dibeberapa tempat di Sumut terkait kasus ini.
Termasuk, tim
penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap rumah Topang Obaja Ginting
di Medan pada Rabu (2/7/2025).
Selain
menemukan 2 senpi, tim KPK juga menemukan tumpukan uang dengan jumlah Rp 2,8
miliar di rumah TOP.
Topan Obaja
Ginting dan 4 tersangka lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap
dua proyek, yakni pembangunan Jalan Sipiongot batas Labuhanbatu Selatan senilai
Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar. Dengan
demikian, total nilai proyek kasus korupsi ini sebesar Rp 231,8 miliar.
KPK mengatakan
Topan Obaja mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk mendapatkan
keuntungan ekonomi dari proyek pembangunan dan preservasi jalan di provinsi
Sumut.
Topan diduga
mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek
jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan
Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke
pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar