MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, H. Supriono, S.Ag, M.Si
menerima konsultasi Pergantian Nazir Wakaf di KUA Namo Rambe bersama Penyuluh
Agama Islam Kecamatan Namo Rambe, Jum’at (11/7/2025). Supriono menjelaskan dalam pergantian
nazir wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf,
khususnya pasal 45 mengatur tentang pemberhentian dan penggantian nazir di Peraturan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) Nomor 3 tahun 2008, mengatur tata cara pendaftaran dan
penggantian nazir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dalam pasal 3
disebutkan untuk mengelola dan mengembangkan Harta Benda Wakaf. Ditambahkannya
lagi, Nazir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir
lain apabila yang bersangkutan pertama meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga mengundurkan
diri, keempat
tidak dapat melaksanakan tugasnya sebgai nazhir dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan, kelima
dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap,keenam
bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku untuk nazhir organisasi atau nazhir badan hukum dan ketujuh
diberhentikan oleh BWI. Persyaratan umum penggantian nazhir
adalah mengajukan surat pengantar permohonan penggantian nazhir kepada KUA
Kecamatan setempat yang ditujukan kepada BWI dan surat permohonan kepada KUA
setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan
alasan penggantian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terang Supriono yang juga Pembina Majalah Jurnalis. Setelah mendapat pengarahan dari
kepala KUA Kecamatan Namorambe, H. Ahmad Subuhan Nasution sebagi Sekretaris
Nazhir Wakaf Tahfiz mengucapkan terimakasih atas arahan dan bimbingan yang
disampaikan dan akan dilaksankan sesuai dengan ketentuan yang ada. Hadir dalam konsultasi tersebut Poltak, S.Ag,
Penata Layanan Operasiona Hamdan Harahap, S.Pd.I, pewakif Hj Siti Mastika dan
Sekretaris Nazhir Wakaf H. Ahmad Subuhan Nasution, MA. Sumber :
Kemenag Sumut
0 Komentar