Ticker

7/recent/ticker-posts

KUA Namo Rambe Menerima Konsultasi Pergantian Nazhir Wakaf

 

KUA Namo Rambe Menerima Konsultasi Pergantian Nazhir Wakaf

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Namo Rambe Kabupaten Deli Serdang, H. Supriono, S.Ag, M.Si menerima konsultasi Pergantian Nazir Wakaf di KUA Namo Rambe bersama Penyuluh Agama Islam Kecamatan Namo Rambe, Jum’at (11/7/2025).
 
Supriono menjelaskan dalam pergantian nazir wakaf diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf, khususnya pasal 45 mengatur tentang pemberhentian dan penggantian nazir di Peraturan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Nomor 3 tahun 2008, mengatur tata cara pendaftaran dan penggantian nazir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dalam pasal 3 disebutkan untuk mengelola dan mengembangkan Harta Benda Wakaf.
 
Ditambahkannya lagi, Nazir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila yang bersangkutan pertama meninggal dunia, kedua berhalangan tetap, ketiga mengundurkan diri, keempat tidak dapat melaksanakan tugasnya sebgai nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, kelima dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, keenam bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk nazhir organisasi atau nazhir badan hukum dan ketujuh diberhentikan oleh BWI.
 
Persyaratan umum penggantian nazhir adalah mengajukan surat pengantar permohonan penggantian nazhir kepada KUA Kecamatan setempat yang ditujukan kepada BWI dan surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan penggantian Nazhir kepada BWI dengan menyebutkan alasan penggantian nazhir sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terang Supriono yang juga Pembina Majalah Jurnalis.
 
Setelah mendapat pengarahan dari kepala KUA Kecamatan Namorambe, H. Ahmad Subuhan Nasution sebagi Sekretaris Nazhir Wakaf Tahfiz mengucapkan terimakasih atas arahan dan bimbingan yang disampaikan dan akan dilaksankan sesuai dengan ketentuan yang ada.
 
Hadir dalam konsultasi tersebut Poltak, S.Ag, Penata Layanan Operasiona Hamdan Harahap, S.Pd.I, pewakif Hj Siti Mastika dan Sekretaris Nazhir Wakaf H. Ahmad Subuhan Nasution, MA.
Sumber : Kemenag Sumut

Posting Komentar

0 Komentar