![]() |
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)-(Anggi Muliawati/detikcom
MAJALAHJURNALIS.Com
(Jakarta) - Sejumlah warga
mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemohon meminta MK mengatur calon bupati-wakil bupati, wali kota-wakil wali
kota dan gubernur-wakil gubernur terpilih harus mendapat lebih dari 50% suara
sah.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa
(8/7/2025), gugatan nomor 110/PUU-XXIII/2025 itu diajukan tiga warga bernama
Terence Cameron, Geszi Muhammad Nesta dan Adnisa Prettya. Mereka mengajukan
gugatan terhadap pasal 107 ayat (1) dan pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pilkada.
Pemohon menyebut aturan yang berlaku
saat ini menyebabkan calon terpilih hanya ditentukan suara terbanyak. Menurut
mereka, hal tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum dna kemunduran demokrasi.
Mereka menyebut pasal yang ada saat
ini dapat menyebabkan pasangan calon bisa terpilih hanya dengan meraih 6,67%
suara di Pilkada yang diikuti banyak paslon. Menurutnya, hal itu tidak
memberikan legitimasi yang cukup bagi kepala daerah terpilih.
"Juga berpotensi menghasilkan
pasangan calon terpilih yang sebenarnya tidak dikehendaki oleh mayoritas
pemilih dan juga bukan pasangan calon yang terbaik," ujar mereka.
Mereka juga menjadikan Pilgub DKI,
yang menganut aturan calon terpilih harus mendapat lebih dari 50% suara,
sebagai patokan. Menurut mereka, aturan itu harusnya berlaku di seluruh
Indonesia.
"Bahwa ketentuan syarat perolehan
suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dan pemilihan putaran kedua merupakan
ketentuan yang paling adil dan demokratis, serat berkepastian hukum yang adil
karena memastikan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang
dikehendaki oleh mayoritas pemilih," ujarnya.
Berikut petitum para pemohon:
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya;
- Menyatakan ketentuan di dalam Pasal
107 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi: 'Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh
suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih'
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai: 'Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan
Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota
terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran kedua yang
diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
pada putaran pertama'.
- Menyatakan ketentuan di dalam Pasal
109 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi 'Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih' bertentangan dengan UUD 1945 dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%
(lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon
Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen),
diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh
pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran
pertama'.
- Memerintahkan pemuatan Putusan
Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana
mestinya; atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah
Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et
bono).
Sumber : detiknews
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 107 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi: 'Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama'.
- Menyatakan ketentuan di dalam Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi 'Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: 'Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih, dan dalam hal tidak ada pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama'.
- Memerintahkan pemuatan Putusan Mahkamah Konstitusi ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
0 Komentar