Ticker

7/recent/ticker-posts

Polsek Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI di Desa Sako

 

Polsek Pangean Sosialisasikan Maklumat Kapolres Kuansing Tentang Larangan PETI di Desa Sako

MAJALAHJURNALIS.Com (Kuantansingingi) - Dalam rangka menindaklanjuti Maklumat Kapolres Kuantan Singingi terkait larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Pangean menggelar kegiatan penyebaran dan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis, (10/7/2025).
 
Kegiatan dimulai pukul 09.35 WIB, berlokasi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam kegiatan ini, anggota Polsek Pangean yang turut serta adalah Aipda Jemmi S, Aipda Arif E, Aipda Y.F. Yakobus, dan Bripka Supriono.
 
Penyuluhan dilakukan secara langsung kepada masyarakat sekitar, salah satunya Sukur (40), warga Desa Pasar Baru Pangean. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan pesan penting dari Maklumat Kapolres Kuansing, yang menegaskan larangan tegas terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin.
 
Kapolsek Pangean IPTU Aman Sembiring menyampaikan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang dapat berdampak buruk dalam jangka panjang. Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap kelestarian alam dan menghentikan kegiatan PETI demi menjaga masa depan anak cucu.
 
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Selain membahayakan lingkungan, kegiatan ini juga dapat dikenakan sanksi hukum. Mari bersama-sama kita jaga alam kita agar tetap lestari,” ungkap Kapolres melalui Kapolsek Pangean di hadapan warga.
 
Kapolsek Pangean menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini akan terus digencarkan sebagai bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Menurutnya, peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan terbebas dari aktivitas ilegal. (Darmayani)

Posting Komentar

0 Komentar