MAJALAHJURNALIS.Com
(Kuantansingingi) - Dalam rangka
menindaklanjuti Maklumat Kapolres Kuantan Singingi terkait larangan aktivitas
Pertambangan Tanpa Izin (PETI), jajaran Polsek Pangean menggelar kegiatan
penyebaran dan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis,
(10/7/2025). Kegiatan
dimulai pukul 09.35 WIB, berlokasi di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Kabupaten
Kuantan Singingi. Dalam kegiatan ini, anggota Polsek Pangean yang turut serta
adalah Aipda Jemmi S, Aipda Arif E, Aipda Y.F. Yakobus, dan Bripka Supriono. Penyuluhan
dilakukan secara langsung kepada masyarakat sekitar, salah satunya Sukur (40),
warga Desa Pasar Baru Pangean. Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan pesan
penting dari Maklumat Kapolres Kuansing, yang menegaskan larangan tegas
terhadap segala bentuk kegiatan pertambangan emas tanpa izin. Kapolsek
Pangean IPTU Aman Sembiring menyampaikan bahwa aktivitas PETI tidak hanya
melanggar hukum, tetapi juga membawa kerusakan lingkungan yang dapat berdampak
buruk dalam jangka panjang. Ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap
kelestarian alam dan menghentikan kegiatan PETI demi menjaga masa depan anak
cucu. “Kami
menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI. Selain membahayakan
lingkungan, kegiatan ini juga dapat dikenakan sanksi hukum. Mari bersama-sama
kita jaga alam kita agar tetap lestari,” ungkap Kapolres melalui Kapolsek
Pangean di hadapan warga. Kapolsek
Pangean menambahkan bahwa kegiatan penyuluhan seperti ini akan terus
digencarkan sebagai bentuk pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
Menurutnya, peran aktif warga sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang
aman, bersih, dan terbebas dari aktivitas ilegal. (Darmayani)
0 Komentar