Ticker

7/recent/ticker-posts

YLBH Menilai RUU KUHAP Dinilai Abaikan Hak Korban dan Perlindungan Publik

 

YLBH Menilai RUU KUHAP Dinilai Abaikan Hak Korban dan Perlindungan Publik
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.@Beritasatu.com/Juan Ardya Guardiola.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyuarakan kritik keras terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
 
Ia menilai substansi dalam draf revisi KUHAP 2025 jauh dari upaya memperkuat keadilan dan justru mengabaikan perlindungan terhadap korban serta pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
 
Menurutnya, revisi KUHAP seharusnya menjadi kesempatan emas untuk memperkuat prinsip keadilan prosedural, mengurangi penyalahgunaan wewenang, dan memastikan adanya kontrol terhadap aparat hukum.
 
Tidak Ada Mekanisme Evaluasi terhadap Penyidik Bermasalah
 
Salah satu poin krusial yang disorot YLBHI adalah ketiadaan aturan yang memungkinkan evaluasi atau sanksi bagi aparat yang menyalahgunakan kekuasaan.
 
Isnur mengingatkan, praktik kekerasan oleh penyidik, intimidasi terhadap saksi, hingga rekayasa kasus masih menjadi kenyataan pahit yang kerap dialami masyarakat.
 
"Masyarakat lagi-lagi menjadi korban dari aparat. Korban kesewenang-wenangan, korban penganiayaan, korban kekerasan, bahkan korban penyiksaan," ucapn Isnur saat dihubungi Beritasatu.com, Jumat (11/7/2025).
 
Selama ini, praktik pelanggaran HAM oleh aparat sering kali luput dari pertanggungjawaban hukum. Ketidakhadiran mekanisme evaluasi hanya akan memperbesar ruang impunitas.
 
Revisi KUHAP Justru Berpotensi Memperkuat Kriminalisasi
 
Lebih lanjut, Isnur menyebutkan sejumlah pasal dalam draf revisi KUHAP 2025 berpotensi memperkuat kewenangan represif aparat negara, yang pada akhirnya bisa digunakan untuk membungkam kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
 
Jika draf ini disahkan tanpa perbaikan mendalam, menurutnya, masyarakat akan semakin rentan menjadi korban kekerasan struktural yang dilegalkan oleh negara.
 
Minim Partisipasi Publik
 
Kritik YLBHI juga mengarah pada proses pembahasan RUU KUHAP yang dinilai sangat terburu-buru.
 
Isnur mempertanyakan niat baik dari para pembuat undang-undang yang hanya membahas ribuan pasal dalam waktu yang sangat singkat.
 
"Bagaimana mungkin ribuan pasal hanya dibahas dalam waktu 2 hari? Ini benar-benar menjijikkan. Dalam proses membuat undang-undang, semua dilewati, hak rakyat dilewati," tegas Isnur.
 
Ia menegaskan bahwa revisi KUHAP seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan melibatkan kelompok masyarakat terdampak, mulai dari korban kekerasan hingga kelompok marginal.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar