MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan ulang pemanggilan
empat anggota DPRD Medan terkait kasus dugaan pemerasan pengusaha. Penjadwalan
ulang dilakukan karena keempat legislator itu mangkir dari pemeriksaan tanpa
alasan. Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi mengatakan
pemanggilan ulang dilakukan pekan depan. Rencana pemeriksaan dilakukan pada
Senin-Selasa (25-26/8/2025). "Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin
rencana Senin dan Selasa," ujarnya, Jumat (22/8/2025). Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil, kata dia,
tidak memberikan informasi terkait ketidakhadiran. "Nggak datang, nggak ada keterangan resminya ntah
apa alasan tidak datang," tuturnya. Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut memanggil empat
anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Komisi 3
DPRD Medan terhadap pengusaha. Ketua Komisi 3 DPRD Medan diduga memeras
pengusaha dengan alasan kelengkapan perizinan berusaha dan pajak. "Pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah
melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi
III DPRD Medan terhadap beberapa pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan
untuk kelengkapan perizinan berusaha dan pajak," kata Plt Kasi Penkum
Kejati Sumut M Husairi, Selasa (19/8/2025). Keempat anggota DPRD Medan yang dipanggil adalah Ketua
Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, sekretaris Komisi 3 berinisial DRS, dan dua
anggota Komisi 3 GRF dan EA. Pemanggilan untuk meminta keterangan akan dilakukan
pada Kamis-Jumat (21-22/8/2025). "Bahwa benar tim penyelidik telah melakukan
permintaan keterangan, adapun yang dipanggil pada hari Kamis dan Jumat dari
Komisi 3 DPRD Medan yakni DRS, GRF, EA, dan SP," ucapnya. Sebelum ini, Tim Penyelidik telah memanggil 3 pengusaha
yang diduga diperas. Termasuk juga tiga pejabat Pemkot Medan yakni Sekretariat
DPRD Medan, Kasatpol PP Medan, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan. Sumber: detiksumut
0 Komentar