Hwang Jung Eum.@Soompi.com
MAJALAHJURNALIS.Com (Seoul) - Artis terkenal Korea Selatan, Hwang Jung Eum dituntut
tiga tahun hukuman penjara oleh jaksa penuntut umum. Bintang drama She Was
Pretty tersebut diadili atas tuduhan menggelapkan dana dari agensi hiburan
miliknya sendiri.
Dilansir dari
Allkpop, Jumat (22/8/2025) tak tanggung-tanggung, Hwang Jung Eum diduga
menggelapkan dana senilai 4,34 miliar won Korea atau sekitar Rp 50,6 miliar.
Kejaksaan Distrik Jeju mengajukan tuntutan tersebut dalam sidang terakhir yang
digelar pada Kamis (21/8/2025).
Tuntutan
disampaikan jaksa hadapan Hakim Lim Jae Nam dari Divisi Pidana 2 Pengadilan
Distrik Jeju. Hwang Jung Eum dijerat dengan Undang-Undang tentang Hukuman Berat
untuk Kejahatan Ekonomi Tertentu.
Jaksa menduga
sang aktris dalam periode awal hingga akhir 2022, mengalihkan dana 4,34 miliar
won Korea perusahaan Hunminjeongeum Entertainment agensi milik keluarga di mana
ia memegang 100% sahamnya. Sekitar 700 juta won diambil dengan kedok pinjaman
sementara, sedangkan hampir 4,2 miliar won dialihkan ke investasi mata uang
kripto.
Dalam
persidangan pertama pada Mei 2025, Hwang Jung Eum telah mengakui dakwaan
tersebut. Melalui agensinya, ia menyatakan telah melunasi seluruh jumlah yang
digelapkan dalam dua kali pembayaran, yakni pada 30 Mei 2025 dan 5 Juni 2025 dengan dokumen pendukung
yang diserahkan ke pengadilan.
Dalam
pernyataan yang dirilis sebelumnya, Hwang Jung Eum menuturkan awalnya ia hanya
berniat untuk beriventasi dengan harapan dapat mengembangkan perusahaan.
“Saya didorong
oleh kenalan pada 2021 untuk berinvestasi dalam mata uang kripto. Karena yakin
mata uang kripto dapat meningkatkan dana perusahaan, saya mengambil keputusan
yang buruk untuk berinvestasi, meski saya tidak paham akan itu,” ujarnya.
“Meskipun dana
tersebut atas nama perusahaan, semua ini adalah hasil dari aktivitas dan
kecerobohan saya sendiri,” tandas Hwang Jung Eum.
Sidang vonis
untuk aktris berusia 40 tahun tersebut dijadwalkan akan digelar pada September
2025.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar