MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Hasil tes DNA di Pusdokkes Polri yang dirilis pada
Rabu (20/8/2025) menyatakan anak Lisa Mariana yang berinisial CA tak identik
dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pada hari yang
sama, dalam sidang gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa
Barat, justru muncul nama lain yang diduga ayah biologis dari anak Lisa
Mariana. Mengutip dari
detikJabar, nama baru itu adalah Doris Setiawan. Nama itu ditemukan tim
pengacara RK setelah meneliti bukti-bukti gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana
di pengadilan dengan agenda penyerahan bukti awal dan pemanggilan pihak
intervensi. Selain Doris,
sebelumnya juga ada pria bernama Revelino Tuwasey yang mengklaim ayah dari anak
Lisa Mariana. Dalam sidang
di PN Bandung, pengacara RK, Wati Trisnawati mulanya membeberkan bahwa kubu
Lisa Mariana mengajukan empat bukti di pengadilan soal gugatannya. Empat bukti
itu adalah KTP, surat keterangan lahir dari rumah sakit, jawaban Ridwan Kamil
terkait masalah alamat, dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46 soal hak
identitas anak. "Kalau
melihat 4 bukti surat sih, kalau menurut kami itu tidak ada kaitannya dengan
eksepsi. Jadi menurut kami 4 bukti surat itu harus dikesampingkan," kata
Wati mengawali pernyataannya di PN Bandung, Rabu ini. Setelah itu,
Wati kemudian memunculkan nama Doris Setiawan yang diklaimnya sebagai ayah
biologis dari anak Lisa Mariana, CA. Nama itu pun ditemukan dan bukti surat
kelahiran Lisa yang diajukan pada gugatan di PN Bandung. "Nah ada
yang lucu itu, bukti surat yang kedua. Bahwa ada keterangan dari Lisa, dalam
keterangan itu bahwa ayah dari anak tersebut adalah RK. Tapi setelah kami baca
si bukti itu adalah namanya Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil. Itu jelas ya,
Doris Setiawan, bukan Ridwan Kamil," tegas Wati. Atas dasar
itu, pihaknya berharap hakim menerima eksepsi pihaknya untuk menggugurkan
gugatan Lisa Mariana. "Ya
Bismillah sih, semoga eksepsi kami diterima oleh majelis hakim," tuturnya. Diruang sidang
yang sama, pengacara Lisa Mariana, Frederikus Rahmat Simamora, tidak terlalu
menyinggung soal bukti masalah surat kelahiran anak yang menyebut nama Doris
Setiawan sebagai ayah biologisnya. Ia hanya
menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan diyakini begitu kuat agar Ridwan
Kamil bertanggungjawab atas anak Lisa Mariana. "Kembali
dari awal, bahwa kita dari putusan MK 46 itu sudah sangat jelas menyebutkan dan
berisi mengenai tanggung jawab ayah biologis terhadap anak biologisnya. Dalam
hal ini adalah antara Lisa dan Pak RK itu telah lahir anak perempuan atas nama
CA," katanya. "Nah ini
berdua harus bertanggung jawab, bukan hanya Lisa, tapi juga RK bertanggung
jawab," imbuh Rahmat. Sumber : CNN Indonesia
0 Komentar