MAJALAHJURNALIS.Com (Pekanbaru) -Gudang
kayu tanpa izin di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau bebas
beroperasi. Usaha illegal tersebut
tak tersentuh hukum, tentunya kalangan masyarakat setempat bertanya-tanya
terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) setempat khususnya personil Polres Kampar Polda Riau. Dari hasil investigasi tim dilapangan,
sebanyak 17 Shawmil aktif dijumpai, ini membuktikan bahwa kinerja Porles Kampar
sangat bobrok. Salah seorang narasumber terpercaya,
mengatakan selama ini, gudang kayu di Desa Teratak Buluh aman-aman aja. Razia
sesekali dan itupun kalau ada media yang mem-viralkannya. "Razianya kalau diberitakan oleh
media, habis itu buka lagi semuanya," ujarnya kepada media dan meminta
namanya disembunyikan untuk keamanan. Senin (18/8/2025). Menurut Sumber, selama ini APH khususnya Polres
Kampar tidak serius melakukan penindakan terhadap pelaku usaha Shawmil ilegal
di Teratak Buluh. "Padahal kayu-kayu yang dikelola
shawmil ilegal ini diketahui berasal dari Cagar Biosfer Giam Siak dan Hutan
Rimba Baling," terangnya. Sejumlah nama pemilik Shawmil di Desa
Teratak Buluh diduga ilegal ini juga ia sebutkan, yakni; Ijal Bugil, Katam, Mawan, Buyung, Iyan
Tengkak,Ijon Pita, Amjor, Danil, Amar,
Ado Botuik, Hendri, Epat, Apen, Kaliang dan Akmal. "Nama-nama yang dirilis tersebut
diduga memberikan setoran kepada oknum Ninik Mamak 800ribu/minggudan juga untuk
oknum APH demi keamanan
usaha illegal mereka,"
bebernya. Dirinya berharap, adanya penindakan
serius oleh petugas Polres
Kampar dan Polda Riau terhadap para pelaku usaha Shawmil ilegal di Teratak
Buluh ini, tutup Sumber. Menindaklanjuti
temuan dan pengaduan masyarakat tersebut, Tim kumpulan media, mengkonfirmasi ke
Kapolres Kampar, tapi belum berhasil dihubungi untuk mengklarifikasi atas temuan sejumlah gudang
kayu di Desa Teratak Buluh dan tuduhan adanya
keterlibatan oknum APH turut membeking usaha illegal tersebut. (Tim)
0 Komentar