Ticker

7/recent/ticker-posts

Mengapa RUU Perampasan Aset Belum Disahkan?

 Oleh : THAMRIN BA

Mengapa RUU Perampasan Aset Belum Disahkan?

Untuk menghentikan gerakan pelaku korupsi yang terkesan datang dari arus bawah tingkat Dusun sampai ke tingkat elit di Senayan ataupun sebaliknya seperti air bah, maka sangat diperlukan disahkannya RUU Perampasan Aset. Pelaku Koruptor yang telah meresahkan dan memiskinkan Negara dan rakyat, sudah saatnya ini diperjelas dan disahkan


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dalam pemberantasan korupsi ataupun kejahatan lainnya yang berkembang saat ini di negara kita adalah mandulnya para Aparat Penegak Hukum (APH) yang terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah.
 
Dan ada istilah lain lagi, tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan tindakan kejahatan lainnya, sehingga masyarakat sulit percaya kepada APH saat ini, apalagi berkembang di media sosial, semua urusan menggunakan uang tunai tanpa pandang bulu.
 
Keluhan tersebut sudah banyak terbukti disekitar kita maupun berkembang di dunia maya. Jika tak ada uang, maka semuanya akan berjalan lambat atau bisa jadi jalan ditempat. Kasian masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan huklum,
 
Memang kita akui dan harus angkat topi, bahwa masih ada petugas atau oknum yang tak gampang diajak duduk sama atau sama-sama kerja diajak untuk melakukan tindakan melawan hukum. (86).
 
Maka dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya semakin berkurang, disatu sisi ada kebijakan kenaikan pajak, disisi lain kemungkinan hasil pajak tidak masuk pada tempatnya. Masyarakat kecewa berat, tetapi mau mengadu kemana? Hanya mampu mengelus dada saja, jika menonton di televisi ‘Pelaku Koruptor Milyaran Ditangkap’ tetapi setelah vonis ternyata hanya menjalani masa hukuman 1 tahun penjara, beda dengan curi ayam dan maling ubi yang sampai dibakar dan di massa orang.
 
Senjata ampuh untuk penegakkan supermasi hukum yang telah mewarisi RUU Perampasan Aset oleh rezim Jokowi merupakan rancangan undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara dalam Merampas Aset Hasil Tindak Pidana.
 
Termasuk korupsi, tanpa harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya, serta pemulihan kerugian negara.
 
Poin-poin Penting Terkait RUU Perampasan Aset:
 
Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (In Rem):
RUU ini mengusung konsep perampasan aset secara in rem, yang berarti fokus pada asetnya itu sendiri, bukan pada individu pelaku tindak pidana. Hal ini memungkinkan aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara meskipun pelaku belum divonis bersalah oleh pengadilan.
 
Pencegahan Tindak Pidana:
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana, karena mereka akan berpikir ulang untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.
 
Pemulihan Kerugian Negara:
Dengan adanya perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya.
 
Tantangan dan Urgensi:
RUU ini menghadapi tantangan dalam pembahasan di parlemen, termasuk resistensi dari pihak-pihak yang terkait dengan pelaku tindak pidana. Namun, urgensinya semakin terasa karena kerugian negara akibat korupsi sangat besar, sementara upaya pemulihan aset masih terkendala oleh aturan yang ada.
 
Perbandingan dengan Negara Lain:
Beberapa negara, seperti Selandia Baru, Australia, dan Kanada, telah memiliki undang-undang perampasan aset yang efektif dalam memberantas tindak pidana ekonomi.
 
Dukungan Masyarakat:
Masyarakat luas, termasuk berbagai organisasi antikorupsi, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi.
 
Tujuan Utama RUU Perampasan Aset:
  • Memberikan dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana.
  • Mempercepat proses pemulihan aset negara yang dikorupsi.
  • Mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.
  • Menciptakan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
  • Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang lebih kuat dalam memberantas korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya, serta memulihkan kerugian negara secara lebih efektif.
 
Kutipan diatas yang dipetik penulis dari berbagai sumber, menyatakan bahwa untuk menghentikan gerakan pelaku korupsi yang terkesan datang dari arus bawah tingkat Dusun sampai ke tingkat elit di Senayan ataupun sebaliknya seperti air bah, maka sangat diperlukan disahkannya RUU Perampasan Aset. Pelaku Koruptor yang telah meresahkan dan memiskinkan Negara dan rakyat, sudah saatnya ini diperjelas dan disahkan.
 
Sebab, siapapun yang mengendalikan negara ini, hasilnya tetap sama jika gerakan para koruptor tidak dihentikan ataupun gerakannya dimatikan dan dimiskinkan.
 
Lihatlah terjadi demo besar-besaran di Kabupaten Pati Jawa Tengah, dikarenakan kenaikan pajak yang dibebankan kepada rakyat. Disisi lain, kemungkinan para koruptor melenggang dan berlagak didepan vodium seakan-akan dialah yang bersih dan berjasa di negara ini, padahal dialah otak dan dalangnya atas kejadian tersebut.
 
Dimana keberanian para pejabat di gedung rakyat DPR RI, mengapa anda dan Pemerintah enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset? Ada Apa?. Terimakasih. (Penulis adalah Pemimpin Redaksi MJ dan Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut)

Posting Komentar

0 Komentar