Untuk menghentikan gerakan pelaku korupsi yang terkesan datang dari arus bawah tingkat Dusun sampai ke tingkat elit di Senayan ataupun sebaliknya seperti air bah, maka sangat diperlukan disahkannya RUU Perampasan Aset. Pelaku Koruptor yang telah meresahkan dan memiskinkan Negara dan rakyat, sudah saatnya ini diperjelas dan disahkan
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Dalam pemberantasan korupsi ataupun kejahatan lainnya
yang berkembang saat ini di negara kita adalah mandulnya para Aparat Penegak
Hukum (APH) yang terkesan tumpul ke atas tajam ke bawah. Dan ada istilah
lain lagi, tebang pilih dalam pemberantasan korupsi dan tindakan kejahatan
lainnya, sehingga masyarakat sulit percaya kepada APH saat ini, apalagi
berkembang di media sosial, semua urusan menggunakan uang tunai tanpa pandang
bulu. Keluhan
tersebut sudah banyak terbukti disekitar kita maupun berkembang di dunia maya. Jika
tak ada uang, maka semuanya akan berjalan lambat atau bisa jadi jalan ditempat.
Kasian masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan huklum, Memang kita
akui dan harus angkat topi, bahwa masih ada petugas atau oknum yang tak gampang
diajak duduk sama atau sama-sama kerja diajak untuk melakukan tindakan melawan
hukum. (86). Maka dari itu,
kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya semakin berkurang, disatu sisi ada
kebijakan kenaikan pajak, disisi lain kemungkinan hasil pajak tidak masuk pada
tempatnya. Masyarakat kecewa berat, tetapi mau mengadu kemana? Hanya mampu
mengelus dada saja, jika menonton di televisi ‘Pelaku Koruptor Milyaran Ditangkap’
tetapi setelah vonis ternyata hanya menjalani masa hukuman 1 tahun penjara,
beda dengan curi ayam dan maling ubi yang sampai dibakar dan di massa orang. Senjata ampuh
untuk penegakkan supermasi hukum yang telah mewarisi RUU Perampasan Aset oleh
rezim Jokowi merupakan rancangan undang-undang bertujuan untuk memberikan dasar
hukum yang kuat bagi negara dalam Merampas Aset Hasil Tindak Pidana. Termasuk
korupsi, tanpa harus menunggu Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(inkracht). RUU ini diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam
pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya, serta pemulihan
kerugian negara. Poin-poin Penting Terkait RUU Perampasan Aset: Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan (In Rem): RUU ini
mengusung konsep perampasan aset secara in rem, yang berarti fokus pada asetnya
itu sendiri, bukan pada individu pelaku tindak pidana. Hal ini memungkinkan
aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara meskipun pelaku belum divonis
bersalah oleh pengadilan. Pencegahan Tindak Pidana: RUU Perampasan
Aset diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana,
karena mereka akan berpikir ulang untuk menyembunyikan atau mengalihkan aset
hasil kejahatan. Pemulihan Kerugian Negara: Dengan adanya
perampasan aset, negara dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang
disebabkan oleh tindak pidana korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya. Tantangan dan Urgensi: RUU ini
menghadapi tantangan dalam pembahasan di parlemen, termasuk resistensi dari
pihak-pihak yang terkait dengan pelaku tindak pidana. Namun, urgensinya semakin
terasa karena kerugian negara akibat korupsi sangat besar, sementara upaya
pemulihan aset masih terkendala oleh aturan yang ada. Perbandingan dengan Negara Lain: Beberapa
negara, seperti Selandia Baru, Australia, dan Kanada, telah memiliki
undang-undang perampasan aset yang efektif dalam memberantas tindak pidana
ekonomi. Dukungan Masyarakat: Masyarakat
luas, termasuk berbagai organisasi antikorupsi, mendorong pemerintah dan DPR
untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini sebagai langkah penting dalam
upaya pemberantasan korupsi. Tujuan Utama RUU Perampasan Aset:
Memberikan
dasar hukum yang jelas bagi penegak hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana.
Mempercepat
proses pemulihan aset negara yang dikorupsi.
Mencegah
pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset hasil kejahatan.
Menciptakan
efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Mewujudkan
keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disahkannya
RUU Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat memiliki instrumen hukum yang
lebih kuat dalam memberantas korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya, serta
memulihkan kerugian negara secara lebih efektif. Kutipan diatas
yang dipetik penulis dari berbagai sumber, menyatakan bahwa untuk menghentikan
gerakan pelaku korupsi yang terkesan datang dari arus bawah tingkat Dusun
sampai ke tingkat elit di Senayan ataupun sebaliknya seperti air bah, maka
sangat diperlukan disahkannya RUU Perampasan Aset. Pelaku Koruptor yang telah
meresahkan dan memiskinkan Negara dan rakyat, sudah saatnya ini diperjelas dan
disahkan. Sebab, siapapun
yang mengendalikan negara ini, hasilnya tetap sama jika gerakan para koruptor
tidak dihentikan ataupun gerakannya dimatikan dan dimiskinkan. Lihatlah
terjadi demo besar-besaran di Kabupaten Pati Jawa Tengah, dikarenakan kenaikan
pajak yang dibebankan kepada rakyat. Disisi lain, kemungkinan para koruptor
melenggang dan berlagak didepan vodium seakan-akan dialah yang bersih dan
berjasa di negara ini, padahal dialah otak dan dalangnya atas kejadian
tersebut. Dimana keberanian para pejabat di gedung rakyat DPR RI, mengapa anda dan
Pemerintah enggan mengesahkan RUU Perampasan Aset? Ada Apa?. Terimakasih. (Penulis
adalah Pemimpin Redaksi MJ dan Sekretaris Umum DPW PPMI Sumut)
0 Komentar