Putri Candrawathi (kanan).@Antara Foto/Sigid Kurniawan
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J sekaligus istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
mendapat remisi sembilan bulan di momen HUT ke-80 Republik Indonesia.
Putri menjadi
salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang yang
mendapat remisi.
"Betul,
ibu Putri mendapat kan remisi," kata Kepala Humas Lapas Kelas IIA
Tangerang, Ratmin saat dikonfirmasi, Selasa (19/8/2025).
Ratmin
menerangkan Putri mendapat remisi lantaran berkelakuan baik dan tidak melakukan
pelanggaran tata tertib selama di dalam lapas. Ia juga menyebut Putri memenuhi
syarat untuk mendapat remisi.
"Remisi
umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, remisi tambahan 2 bulan," ucap
dia.
Keseluruhan,
total, ada 1.219 narapidana di Lapas Kelas IIA Tangerang yang menerima remisi
umum dan 1.591 narapidana menerima remisi dasawarsa.
Dari jumlah
tersebut, sebanyak 53 narapidana langsung pulang dan kembali berkumpul dengan
sanak keluarga di rumah. Rinciannya, 29 narapidana memperoleh RU II dan 24
narapidana memperoleh RD II.
Putri
Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Atas vonis
itu, Putri kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI
Jakarta menolak upaya banding tersebut.
Putri lantas
mengajukan kasasi. Mahkamah Agung (MA) pun menolak kasasi Putri Candrawathi.
Namun, MA melakukan perbaikan pidana yang dilakukan, sehingga menjatuhkan vonis
pidana penjara selama 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.
Sumber : CNN
Indonesia
0 Komentar