![]() |
Mantan Kajati Sumut Idianto.@Nizar Aldi/detikcom |
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara
(Sumut) Idianto diperiksa KPK soal kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Pemeriksaan Idianto sebagai saksi dalam kasus ini.
"Benar,
sebagaimana disampaikan Pak Deputi (Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep
Guntur Rahayu) bahwa telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terhadap saksi
dimaksud," kata Jubir KPK Budi Prasetyo melansir detikNews, Selasa
(19/8/2025).
Penyidik
mendalami soal pembangunan dan preservasi jalan dalam kasus ini kepada Idianto.
Keterangan dari Idianot itu akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan
saksi lainnya.
"Penyidik
mendalami keterangan terkait dengan perkara proyek pembangunan dan preservasi
jalan di Sumut," sebutnya.
Budi
mengatakan, pemeriksaan dilakukan bersama pihak Kejagung untuk sisi etiknya.
Keterangan setiap saksi, kata dia, menjadi penting untuk menyelesaikan perkara
ini.
"Adapun
pemeriksaan ini juga dilakukan secara bersamaan dengan pihak Kejagung dari sisi
etiknya. Sehingga ini juga menjadi salah satu bentuk sinergi antar-APH,"
sebutnya.
Untuk
diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini
lima orang tersangka dalam kasus ini:
- Topan
Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli
Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto
(HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun
Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan
Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
Sumber : detiksumut
- Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN.
0 Komentar