Ticker

7/recent/ticker-posts

Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Sebut Yusril Sudah Sesuai UU

 

Hasto dan Tom Lembong Dapat Amnesti dan Abolisi, Sebut Yusril Sudah Sesuai UU
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).@Beritasatu.com/Kemenko Kumham Imipas.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi tersebut didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
 
Menurut Yusril, sebelum keputusan tersebut diambil, Presiden Prabowo telah terlebih dahulu meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR. Presiden juga telah mengutus dua menteri, yakni menteri hukum dan HAM serta menteri sekretaris negara, untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR terkait rencana pemberian amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong," jelas Yusril dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).
 
Dengan pemberian amnesti dan abolisi tersebut, status hukum terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas "Tom" Lembong sepenuhnya dihapus dari sistem peradilan.
 
Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025) malam mengumumkan Presiden Praboowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
 
Saat ini, proses pembebasan keduanya masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres), yang selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar