Menko Kumham
Imipas Yusril Ihza Mahendra di Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).@Beritasatu.com/Kemenko
Kumham Imipas.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra
menyatakan pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan Thomas
Lembong oleh Presiden Prabowo Subianto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Keputusan
Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi tersebut didasarkan pada
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang
Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Menurut
Yusril, sebelum keputusan tersebut diambil, Presiden Prabowo telah terlebih
dahulu meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Pertimbangan
itu sudah dimintakan oleh presiden melalui surat kepada DPR. Presiden juga
telah mengutus dua menteri, yakni menteri hukum dan HAM serta menteri
sekretaris negara, untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR terkait rencana
pemberian amnesti dan abolisi kepada Pak Hasto dan Pak Thomas Lembong,"
jelas Yusril dalam siaran pers, Jumat (1/8/2025).
Dengan
pemberian amnesti dan abolisi tersebut, status hukum terhadap Hasto Kristiyanto
dan Thomas "Tom" Lembong sepenuhnya dihapus dari sistem peradilan.
Diketahui
sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Kamis (31/7/2025) malam
mengumumkan Presiden Praboowo memberikan amnesti dan abolisi kepada 1.116
orang, termasuk Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Saat ini,
proses pembebasan keduanya masih menunggu penandatanganan Keputusan Presiden
(Keppres), yang selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, baik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar