![]() |
| Eks Ketua DPR, Setya Novanto.@BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao. |
MAJALAHJURNALIS.Com (Bandung) - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Hal ini dikonfirmasi Kepala Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali, Minggu (17/8/2025).
"Iya benar (Setya Novanto) bebas
kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembali dikabulkan, sehingga
vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali.
Pemberian bebas bersyarat ini telah
sesuai aturan, karena Setya Novanto telah menjalani dua pertiga masa pidana
dari total hukuman 12,5 tahun penjara. Ia menjalani hukuman sejak 2017 dan
menerima beberapa pengurangan remisi.
Dengan demikian, Setya Novanto resmi
keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), sehari sebelum peringatan
17 Agustus.
Mantan ketua DPR ini dibebaskan dengan
status bersyarat dan wajib melapor secara rutin kepada Lapas Sukamiskin
Bandung. Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak menerima remisi khusus
perayaan 17 Agustus karena pembebasannya sudah dilakukan sebelumnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA)
mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto, memotong vonisnya
menjadi 12 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP
elektronik tahun anggaran 2011-2013. MA juga mengubah pidana denda menjadi Rp
500 juta yang jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 6 bulan.
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi
vonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, dan
kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$ 7,3 juta karena terbukti
melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik.
Dengan bebas bersyarat ini, publik
kini mencermati langkah Setya Novanto ke depan, sementara status hukumnya tetap
diawasi secara ketat oleh pihak Lapas Sukamiskin Bandung.
Sumber :
Beritasatu.com


0 Komentar