3
pelaku utama saat diamankan petugas kepolisian.@dok. Polda Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Medan) - Ditresnarkoba Polda Sumut menggerebek
rumah penyimpanan narkoba jaringan internasional di Kota Medan. Ada 4 pelaku
yang ditangkap saat penggerebekan tersebut.
Dirresnarkoba
Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pengungkapan itu dilakukan
di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan,
Selasa (29/7/2025). Adapun tiga pelaku utama yang ditangkap adalah RR (32), FM
(42) dan IS (45), sedangkan pelaku FA turut ditangkap dari lokasi karena
positif menggunakan narkoba.
"Pengungkapan
ini berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap
menjadi tempat transaksi narkoba," kata Calvijn, Minggu (3/8/2025).
Calvijn
menjelaskan bahwa Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung turun ke lokasi
untuk menyelidiki informasi itu. Kemudian, petugas menggeledah rumah tersebut
dan mengamankan sejumlah narkoba, yakni 26 kg sabu-sabu, ketamin seberat 2.400
gram, ekstasi 39.650 butir dengan berbagai merek, 150 cartridge liquid vape
mengandung narkotika, 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin.
"Dalam
pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari
seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat
ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih
lanjut," jelasnya.
Dia
menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Rinciannya adalah RR sebagai
pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar, dan FM sebagai
kurir sekaligus penjaga rumah.
Saat
ini, petugas kepolisian tengah menyelidiki para pelaku lain yang terlibat dalam
kasus tersebut.
"Ini
adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan
narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi
para pelaku," pungkasnya.
Sumber : detiksumut
0 Komentar