Ticker

7/recent/ticker-posts

Frasa Polisi Penyidik Utama Sudah Dihapus, Sesuai Revisi KUHAP

 

Frasa Polisi Penyidik Utama Sudah Dihapus, Sesuai Revisi KUHAP
Ilustrasi KUHAP.@Beritasatu.com/dok. YLBHI.


MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), frasa Polri sebagai penyidik utama sudah dihapus.
 
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir Jamil, istilah tersebut hanya relevan pada KUHAP lama, ketika penegak hukum lainnya seperti Jaksa tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.
 
"Seiring perkembangan hukum, penegak hukum lain, semisal jaksa kini memiliki peran penyidikan, sehingga penggunaan istilah penyidik utama pada Polri dianggap tidak lagi tepat," jelasnya kepada Beritasatu.com, Minggu (21/9/2025).
 
Beberapa kalangan menilai penghapusan istilah itu penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.
 
“Saat ini, kedudukan penyidik sebaiknya dirumuskan lebih sederhana dan jelas, tanpa embel-embel istilah utama,” ujar seorang akademisi hukum pidana.
 
Revisi KUHAP sendiri masih dalam tahap pembahasan, dengan sejumlah isu krusial lain seperti penguatan perlindungan hak tersangka, perpanjangan masa penahanan, dan pengaturan wewenang lembaga penegak hukum.
Sumber: Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar