Ilustrasi KUHAP.@Beritasatu.com/dok. YLBHI.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) -
Dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), frasa
Polri sebagai penyidik utama sudah dihapus.
Menurut Anggota Komisi III DPR Nasir
Jamil, istilah tersebut hanya relevan pada KUHAP lama, ketika penegak hukum
lainnya seperti Jaksa
tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik.
"Seiring perkembangan hukum,
penegak hukum lain, semisal jaksa kini memiliki peran penyidikan, sehingga
penggunaan istilah penyidik utama pada Polri dianggap tidak lagi tepat,"
jelasnya kepada Beritasatu.com, Minggu (21/9/2025).
Beberapa kalangan menilai penghapusan
istilah itu penting agar tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan
hukum.
“Saat ini, kedudukan penyidik
sebaiknya dirumuskan lebih sederhana dan jelas, tanpa embel-embel istilah
utama,” ujar seorang akademisi hukum pidana.
Revisi KUHAP sendiri masih dalam tahap
pembahasan, dengan sejumlah isu krusial lain seperti penguatan perlindungan hak
tersangka, perpanjangan masa penahanan, dan pengaturan wewenang lembaga penegak
hukum.
Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar