Plt Kadis PUTR
Binjai inisial RIP dan dua tersangka lainnya saat ditahan.@dok.Kejari Binjai.
MAJALAHJURNALIS.Com (Binjai) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menahan Plt Kepala
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkot Binjai inisial RIP atas
dugaan korupsi pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. Total kerugian negara
dalam kasus ini sebesar Rp 2.656.709.053 atau Rp 2,6 miliar.
"Jaksa
Kejari Binjai menahan tersangka Plt Kadis PUTR Pemko Binjai dengan inisial RIP
tentang dugaan Tipikor pengelolaan DBH sawit pada proyek pemeliharaan berkala
jalan di Kota Binjai TA 2023 dan 2024. Hasil penghitungan tim ahli, ditemukan
bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak karena adanya kekurangan
volume yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2.656.709.053," kata
Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing, Selasa (7/10/2025).
Noprianto
mengatakan kasus tersebut berawal saat Pemkot Binjai mendapatkan DBH sawit yang
bersumber dari pusat untuk TA 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000 atau
Rp 14,9 miliar. Semua dana tersebut dikelola oleh Dinas PUTR.
Rincian DBH
itu, yakni pada tahun 2023 Pemkot Binjai menerima DBH sebesar Rp 7.913.265.000.
Dana itu direncanakan untuk pengerjaan tujuh paket proyek di tahun 2023.
"Namun, 7
kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan
perencanaan," jelasnya.
Lalu, pada
tahun 2024, Pemkot Binjai kembali menerima kucuran DBH Sawit sebesar Rp
6.990.113.000. Uang ini harusnya digunakan untuk pengerjaan lima proyek pada
tahun 2024.
Ternyata, 12
proyek di tahun 2023 dan 2024 itu baru dilaksanakan pada tahun 2024. Kejaksaan
pun menyelidiki soal 12 proyek tersebut.
Hasil
penyelidikan, ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama
sekali, tetapi uang muka sudah ditarik keseluruhan. Noprianto memerinci dua
kegiatan itu, yakni pemeliharaan berkala Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai
Selatan yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak
Sebesar Rp 1.499.928.418 dan pemeliharaan berkala Jalan Gunung Sinabung,
Kecamatan Binjai Selatan yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari
dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745.
"Dalam
hal ini, uang muka sudah diterima kontraktor sebesar 30 persen dinas PUTR Pemko
Binjai," sebutnya.
Sementara itu,
kata Noprianto, 10 proyek lain yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024
sesuai dengan yang diatur dalam kontrak, juga tidak selesai dikerjakan.
Nyatanya, pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,
"Namun,
didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada Tanggal 24 Desember
2024 yang ditandatangani PPK dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut
sudah selesai tahun 2024 dari 7 kegiatan. Dari hasil penyidikan kami atas
pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana
mestinya disamping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,"
jelasnya.
Atas temuan
itu, pihak kejaksaan menetapkan RIP sebagai tersangka. Selain RIP, Noprianto
mengatakan kejaksaan juga menahan PPTK dan rekanan.
Sumber : detiksumut
0 Komentar