MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Atas tindakan yang kurang professional
dibawah kepemimpinan Jelia Batu Bara Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN
Binjai Timur dan M. Aldiansyah SPV TEL, telah melukai dunia wartawan dan mengangkangi
Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 serta Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP
(Keterbukaan Informasi Publik). Hal tersebut dijelaskan Thamrin BA Pemimpin Redaksi
(Pemred) dan tergabung dalam Organisasi Pers yakni APPI (Asosiasi Pengusaha
Pers Indonesia) dan tergabung di Serikat Buruh yakni Sekretaris Umum DPW PPMI (Dewan
Pengurus Daerah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara
kepada awak media. Tim Majalah Jurnalis sudah 4 kali datang ke kantor ULP
Binjai Timur, selalu tak ada ditempat sesuai yang dikatakan stafnya maupun petugas
Satpam. Anehnya kedua pejabat di kantor tersebut Jelia Batu Bara dan M.
Aldiansyah, masih saja menempati jabatan strategis tersebut padahal saat hendak
ditemui selalu menghindar. Padahal sering dibuat janji mau ketemu.
Tentunya sebagai kantor pelayan publik dengan bahasa ‘Unit Layanan Publik’ tidak sesuai
dengan tulisan tersebut. Kedua pucuk Pimpinan ULP Binjai Timur selalu tidak
ditempat dan ini tidak boleh terjadi, sebab secara rutin atau terus-menerus
meninggalkan kantor, karena Manajer dan Supervisor ULP PLN bertanggung jawab
atas operasional harian, pelayanan pelanggan, dan pengawasan kinerja, yang
memerlukan kehadiran fisik untuk memastikan kualitas pelayanan listrik
tersalurkan dengan baik dan andal kepada masyarakat. Meskipun tugas lapangan
mungkin ada, hal tersebut harus tetap diimbangi dengan kehadiran dan tanggung
jawab di kantor tersebut. “Mengapa tidak boleh Manager dan Supervisor ULP PLN sering keluar kantor?”
Tanya Thamrin. Dijawabnya lagi, “Karena itu adalah Tanggung Jawab Pelayanan, Pengelolaan
Operasional, Pengawasan Kinerja, Mendekatkan Pelayanan dan Tugas yang Beragam. Itu
semua sesuai TUPOKSI yang diatur didalam ketentuan yang berlaku. Dan ini wajib
dilaksanakan dari salah satu kedua pimpinan tersebut, saat ada warga yang butuh
penjelasan ataupun keterangan terkait persoalan yang muncul diwilayah kerja ULP
tersebut.. “Tindakan SPV TEL dan Manager ULP Binjai Timur sudah
kelewat batas dan selalu terkesan dibenarkan dan kemungkinan dilindungi. Sesuai
perintah Presiden Prabowo Subianto, setiap warga negara yang ingin bertemu
dengan pimpinan di lembaga ataupun instansi wajib ditemui dengan maksud butuh
penjelasan dan keterangan, maka wajib ditemui oleh salah satu pimpinan. Dan jangan
bersembunyi atau menghindar. Ini perintah Presiden Indonesia”, tegas Thamrin.
Dikatakannya lagi, belum lagi saat TIM Majalah
Jurnalis mendatangi ke kantor ULP Binjai Timur, pada hari Selasa (30/9/2025),
ada oknum Satpam bernama Budi, menghalang-halangi kinerja wartawan saat mengambil
gambar diluar gedung kantor ULP Binjai Timur. Padahal sebelum terjadi
perdebatan kecil, Tim Majalah Jurnalis sangat leluasa mengambil gambar diluar
gedung tanpa dihalang-halangi Satpam. Ini artinya apa? Cukup pembaca yang menilai terkait
yang terjadi di ULP Binjai Timur!!! Secara subtansi tindakan yang dilakukan
oknum Satpam tersebut sangat-sangat berkebihan dan terkesan ataupun kemungkinan
ada intervensi dari pihak dalam. “Atas tindakan yang tidak professional tersebut, kami
sangat keberatan. ULP Binjai Timur adalah ‘Tempat Pelayan Publik bagi pelanggan
PLN’ terhadap semua tamu yang datang. Atas kurang baiknya dan terkesan tidak professional
sesuai TUPOKSI dalam melaksanakan tugas, maka kami meminta kepada Pimpinan UID Sumut
dan Pimpinan UP3 Binjai untuk segera mencopot Jelia Batu Bara dan M. Aldiansyah
dari Jabatannya. karena seringkali kekosongan jabatan pimpinan di ULP Binjai
Timur. Terkesan atau kemungkinan dengan arogan menggunakan jasa Satpam untuk menghalangi
tugas wartawan saat mengambil gambar diluar gedung ULP Binjai Timur. Apapun
yang dilakukan bawahan, itu tetap menjadi tanggungjawab pimpinan”, tutup
Thamrin mantan wartawan Harian SENTANA Jakarta dan Harian Mimbar Umum. (red)
0 Komentar