Ticker

7/recent/ticker-posts

Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur Kangkangi UU PERS dan UU KIP. Langgar Perintah Presiden Prabowo

 

Manager dan SPV TEL ULP Binjai Timur Kangkangi UU PERS dan UU KIP. Langgar Perintah Presiden Prabowo
Thamrin BA.@MJ/red

MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang) – Atas tindakan yang kurang professional dibawah kepemimpinan Jelia Batu Bara Manager ULP (Unit Layanan Pelanggan) PLN Binjai Timur dan M. Aldiansyah SPV TEL, telah melukai dunia wartawan dan mengangkangi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 serta  Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).
 
Hal tersebut dijelaskan Thamrin BA Pemimpin Redaksi (Pemred) dan tergabung dalam Organisasi Pers yakni APPI (Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia) dan tergabung di Serikat Buruh yakni Sekretaris Umum DPW PPMI (Dewan Pengurus Daerah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara kepada awak media.
 
Tim Majalah Jurnalis sudah 4 kali datang ke kantor ULP Binjai Timur, selalu tak ada ditempat sesuai yang dikatakan stafnya maupun petugas Satpam. Anehnya kedua pejabat di kantor tersebut Jelia Batu Bara dan M. Aldiansyah, masih saja menempati jabatan strategis tersebut padahal saat hendak ditemui selalu menghindar. Padahal sering dibuat janji mau ketemu.



Tentunya sebagai kantor pelayan publik dengan bahasa ‘Unit Layanan Publik’ tidak sesuai dengan tulisan tersebut. Kedua pucuk Pimpinan ULP Binjai Timur selalu tidak ditempat dan ini tidak boleh terjadi, sebab secara rutin atau terus-menerus meninggalkan kantor, karena Manajer dan Supervisor ULP PLN bertanggung jawab atas operasional harian, pelayanan pelanggan, dan pengawasan kinerja, yang memerlukan kehadiran fisik untuk memastikan kualitas pelayanan listrik tersalurkan dengan baik dan andal kepada masyarakat. Meskipun tugas lapangan mungkin ada, hal tersebut harus tetap diimbangi dengan kehadiran dan tanggung jawab di kantor tersebut.
 
“Mengapa tidak boleh Manager dan  Supervisor ULP PLN sering keluar kantor?” Tanya Thamrin. Dijawabnya lagi, “Karena itu adalah Tanggung Jawab Pelayanan, Pengelolaan Operasional, Pengawasan Kinerja, Mendekatkan Pelayanan dan Tugas yang Beragam. Itu semua sesuai TUPOKSI yang diatur didalam ketentuan yang berlaku. Dan ini wajib dilaksanakan dari salah satu kedua pimpinan tersebut, saat ada warga yang butuh penjelasan ataupun keterangan terkait persoalan yang muncul diwilayah kerja ULP tersebut..
 
“Tindakan SPV TEL dan Manager ULP Binjai Timur sudah kelewat batas dan selalu terkesan dibenarkan dan kemungkinan dilindungi. Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, setiap warga negara yang ingin bertemu dengan pimpinan di lembaga ataupun instansi wajib ditemui dengan maksud butuh penjelasan dan keterangan, maka wajib ditemui oleh salah satu pimpinan. Dan jangan bersembunyi atau menghindar. Ini perintah Presiden Indonesia”, tegas Thamrin.



Dikatakannya lagi, belum lagi saat TIM Majalah Jurnalis mendatangi ke kantor ULP Binjai Timur, pada hari Selasa (30/9/2025), ada oknum Satpam bernama Budi, menghalang-halangi kinerja wartawan saat mengambil gambar diluar gedung kantor ULP Binjai Timur. Padahal sebelum terjadi perdebatan kecil, Tim Majalah Jurnalis sangat leluasa mengambil gambar diluar gedung tanpa dihalang-halangi Satpam.
 
Ini artinya apa? Cukup pembaca yang menilai terkait yang terjadi di ULP Binjai Timur!!! Secara subtansi tindakan yang dilakukan oknum Satpam tersebut sangat-sangat berkebihan dan terkesan ataupun kemungkinan ada intervensi dari pihak dalam.
 
“Atas tindakan yang tidak professional tersebut, kami sangat keberatan. ULP Binjai Timur adalah ‘Tempat Pelayan Publik bagi pelanggan PLN’ terhadap semua tamu yang datang. Atas kurang baiknya dan terkesan tidak professional sesuai TUPOKSI dalam melaksanakan tugas,  maka kami meminta kepada Pimpinan UID Sumut dan Pimpinan UP3 Binjai untuk segera mencopot Jelia Batu Bara dan M. Aldiansyah dari Jabatannya. karena seringkali kekosongan jabatan pimpinan di ULP Binjai Timur. Terkesan atau kemungkinan dengan arogan menggunakan jasa Satpam untuk menghalangi tugas wartawan saat mengambil gambar diluar gedung ULP Binjai Timur. Apapun yang dilakukan bawahan, itu tetap menjadi tanggungjawab pimpinan”, tutup Thamrin mantan wartawan Harian SENTANA Jakarta dan Harian Mimbar Umum. (red)

Posting Komentar

0 Komentar