MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja
Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara menerima pengaduan pekerja restoran
Bebek Goreng Parwito di Jalan Merak Medan Sunggal Kota Medan, Minggu
(12/10/2025) sore. Pengaduan
pekerja restoran tersebut diterima Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut dan
Sekretaris Umum-nya Thamrin BA. Kepada awak
media, Herman Saragih mengatakan bahwa para pekerja di Restoran Bebek Goreng
Parwito Medan banyak hak-hak normatif pekerja yang belum dibayar tunai oleh
pihak pemilik restoran. Ada yang sudah
berbulan-bulan tidak terima gaji, dan ada gaji pekerjanya dibawah UMR (Upah
Minimum Regional) serta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS baik Kesehatan
maupun BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada juga yang tidak mendapatkan THR
(Tunjangan Hari Raya). Padahal pekerjanya sebanyak 27 pekerja, karena gajinya
dibayar secara ciicil akhirnya banyak yang berhenti. “Sesuai
pengaduan ini, PPMI Sumut akan menindaklanjuti dan segera melaporkan ke UPT
(Unit Pelaksanaan Teknis) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk
segera ditindaklanjuti dan diberikan hak-hak pekerja oleh pihak pengusaha Restoran
Bebek Goreng Parwito di Jalan Merak Kecamatan Medan Sunggal dan kita juga akan
melakukan pengembangan kasus terhadap pelanggaran sesuai UU Ketenagakerjaan yang
dilakukan oleh pihak pengusaha Restoran Bebek Goreng Parwito kepada para pekerjanya”,
ujar Herman. (TN)
0 Komentar