Ticker

7/recent/ticker-posts

PPMI Sumut Terima Pengaduan Pekerja Restoran Bebek Goreng Parwito Medan

 

PPMI Sumut Terima Pengaduan Pekerja Restoran Bebek Goreng Parwito Medan

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – DPW PPMI (Dewan Pengurus Wilayah Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Provinsi Sumatera Utara menerima pengaduan pekerja restoran Bebek Goreng Parwito di Jalan Merak Medan Sunggal Kota Medan, Minggu (12/10/2025) sore.
 
Pengaduan pekerja restoran tersebut diterima Herman Saragih Ketua Umum DPW PPMI Sumut dan Sekretaris Umum-nya Thamrin BA.
 
Kepada awak media, Herman Saragih mengatakan bahwa para pekerja di Restoran Bebek Goreng Parwito Medan banyak hak-hak normatif pekerja yang belum dibayar tunai oleh pihak pemilik restoran.
 
Ada yang sudah berbulan-bulan tidak terima gaji, dan ada gaji pekerjanya dibawah UMR (Upah Minimum Regional) serta tidak terdaftar sebagai peserta BPJS baik Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, bahkan ada juga yang tidak mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Padahal pekerjanya sebanyak 27 pekerja, karena gajinya dibayar secara ciicil akhirnya banyak yang berhenti.
 
“Sesuai pengaduan ini, PPMI Sumut akan menindaklanjuti dan segera melaporkan ke UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara untuk segera ditindaklanjuti dan diberikan hak-hak pekerja oleh pihak pengusaha Restoran Bebek Goreng Parwito di Jalan Merak Kecamatan Medan Sunggal dan kita juga akan melakukan pengembangan kasus terhadap pelanggaran sesuai UU Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh pihak pengusaha Restoran Bebek Goreng Parwito kepada para pekerjanya”, ujar Herman. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar