Oleh : Kevin Mahardika
![]() |
Ilustrasi gambar.@ampar.id |
MAJALAHJURNALIS.Com - Pendahuluan : Dalam sistem ekonomi Islam,
kesejahteraan tidak hanya diukur dari banyaknya harta yang dimiliki seseorang,
tetapi dari seberapa besar manfaat harta itu bagi masyarakat luas. Salah satu
instrumen utama yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut adalah zakat.
Zakat bukan sekadar ibadah individual, melainkan juga
alat distribusi ekonomi yang memiliki pengaruh besar terhadap pemerataan
pendapatan dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks modern, zakat bisa
berperan penting dalam mengatasi kesenjangan sosial yang sering menjadi masalah
utama dalam sistem ekonomi kapitalis.
Pembahasan
1. Pengertian dan Landasan Hukum Zakat :
Secara bahasa, kata zakat berarti “bersih”, “suci”,
dan “berkah”. Dalam istilah syariat, zakat adalah kewajiban mengeluarkan
sebagian harta tertentu kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik)
sesuai ketentuan Islam.
Perintah zakat ditegaskan dalam banyak ayat Al-Qur’an,
salah satunya:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
(QS. At-Taubah: 103)
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga, sehingga
kedudukannya sangat penting dalam kehidupan sosial ekonomi umat.
2. Tujuan Ekonomi dari Zakat :
Zakat bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi memiliki
fungsi ekonomi dan sosial yang nyata. Tujuan utamanya antara lain:
- Mendistribusikan kekayaan secara adil, agar tidak
hanya berputar di kalangan orang kaya.
- Meningkatkan
solidaritas sosial dan menguatkan hubungan antara si kaya dan si miskin.
- Mengurangi
kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
- Menumbuhkan
kegiatan ekonomi produktif, karena zakat mendorong perputaran harta.
Zakat menjadi sistem ekonomi yang tidak hanya menolong
individu, tetapi juga memperkuat struktur sosial dan memperkecil jarak antara
kelas ekonomi.
3. Zakat Sebagai Alat Pemerataan Ekonomi :
Zakat memiliki peran strategis dalam mewujudkan
pemerataan ekonomi karena bersifat redistribusi kekayaan.
Melalui zakat, sebagian harta orang kaya dialirkan
kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil,
muallaf, riqab, gharim, fi sabilillah, dan ibnu sabil (QS. At-Taubah: 60).
Distribusi zakat yang tepat sasaran dapat:
- Menekan
angka kemiskinan dengan memberikan modal bagi usaha kecil.
- Menggerakkan
ekonomi lokal, karena zakat biasanya disalurkan langsung di lingkungan sekitar.
- Mengurangi
ketimpangan pendapatan dan memperkuat daya beli masyarakat bawah.
Di beberapa negara seperti Malaysia, pengelolaan zakat
yang terorganisir terbukti membantu masyarakat miskin beralih menjadi pelaku
usaha kecil yang mandiri.
4. Pengelolaan Zakat di Era Modern :
Konteks modern, pengelolaan zakat tidak lagi hanya
bersifat tradisional, tetapi dilakukan secara profesional oleh lembaga resmi
seperti BAZNAS dan LAZ di Indonesia.
Lembaga-lembaga ini tidak hanya menyalurkan zakat
konsumtif (seperti bantuan langsung), tetapi juga menyalurkan zakat produktif,
misalnya dalam bentuk:
Modal usaha mikro :
- Pelatihan
kerja,
- Beasiswa
pendidikan,
Program pertanian dan peternakan berbasis umat.
Dengan pengelolaan modern, zakat dapat berfungsi
seperti social safety net (jaring pengaman sosial) yang mendukung stabilitas
ekonomi nasional.
5. Tantangan dan Solusi :
Meskipun potensinya besar, zakat belum sepenuhnya
optimal di banyak negara Muslim, termasuk Indonesia.
Beberapa tantangannya antara lain:
- Kurangnya
kesadaran masyarakat membayar zakat secara rutin.
- Kurang
transparannya pengelolaan zakat di tingkat lokal.
- Masih
banyak zakat yang disalurkan langsung tanpa lembaga resmi sehingga tidak
efektif.
Solusinya adalah meningkatkan literasi zakat,
memperkuat lembaga pengelola, dan mendorong digitalisasi zakat agar transparan
dan mudah diakses masyarakat.
Kesimpulan :
Zakat bukan hanya kewajiban ibadah, melainkan juga
instrumen ekonomi Islam yang berfungsi sebagai alat pemerataan dan keadilan
sosial. Melalui zakat, kekayaan tidak menumpuk pada segelintir orang, tetapi
berputar di masyarakat secara adil dan produktif.
Dengan pengelolaan yang baik, zakat dapat menjadi
solusi nyata dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat ekonomi umat, dan
menciptakan masyarakat yang sejahtera, mandiri, serta penuh keberkahan.
Daftar Pustaka :
- Al-Qur’anul Karim, Surah At-Taubah ayat 60 dan 103.
- Antonio, M. Syafi’i. Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
- Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge.
Leicester: The Islamic Foundation, 1992.
- BAZNAS. Laporan Zakat Nasional 2024. Jakarta: Badan
Amil Zakat Nasional.
- Karim, Adiwarman A. Ekonomi Islam: Suatu Kajian
Kontemporer. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. (Penulis adalah mahasiswa STMIK
Tazkia Bogor)
- Mendistribusikan kekayaan secara adil, agar tidak hanya berputar di kalangan orang kaya.
- Meningkatkan solidaritas sosial dan menguatkan hubungan antara si kaya dan si miskin.
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi.
- Menumbuhkan kegiatan ekonomi produktif, karena zakat mendorong perputaran harta.
- Menekan angka kemiskinan dengan memberikan modal bagi usaha kecil.
- Menggerakkan ekonomi lokal, karena zakat biasanya disalurkan langsung di lingkungan sekitar.
- Mengurangi ketimpangan pendapatan dan memperkuat daya beli masyarakat bawah.
0 Komentar