Wakil Ketua
LPSK Susilaningtias.@Beritasatu.com/Yohannes Tohap Tobing.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
(LPSK) Susilaningtias mengatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG)
bisa mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut memenuhi unsur
pidana.
"Ini
kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka
mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Kantor LPSK pada Sabtu
(4/10/2025).
Susilaningtias
menjelaskan selain restitusi yang sudah masuk dalam ranah pidana, korban
keracunan MBG juga bisa mendapat sejumlah bantuan lainnya, seperti pengobatan
maupun pemulihan psikologis.
Susilaningtias
memastikan LPSK terbuka untuk mendampingi korban keracunan MBG apabila nantinya
ditemukan unsur pidana.
"Mungkin
bantuan biaya pengobatan misalnya, seperti itu dan psikologis ya, karena itu
adalah hak korban. Nah asal satu kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana.
Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana, jadi untuk saat
ini sih tidak bisa," tutur Susilaningtias.
Dia mengatakan
LPSK terbuka menerima pengaduan atau permohonan, kemudian akan ditelaah lebih
lanjut.
“Syarat
utamanya memang satu memang ini ada tindak pidana yang diungkap, sama yang
kedua adalah memang benar-benar korban," pungkasnya.
Sebelumnya,
Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat ada 6.457 anak terdampak keracunan MBG. Data
tersebut terbagi dalam tiga wilayah, yakni wilayah I yang mencakup Pulau
Sumatera, wilayah II Pulau Jawa, dan wilayah III Indonesia timur.
Kepala BGN
Dadan Hindayana dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta,
Rabu (1/10/2025), menyebutkan dari 6.457 korban keracunan MBG, paling banyak
terjadi di Pulau Jawa, yakni sebanyak 4.147 orang.
"Kita
lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307,
wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin
60 orang. Kemudian wilayah III ada 1.003 orang," Kata Dadan.
Sumber :
Beritasatu.com
0 Komentar