Ticker

7/recent/ticker-posts

Akan Jadi Acuan Komite Reformasi Polri, Sebut Putusan MK Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

 

Akan Jadi Acuan Komite Reformasi Polri, Sebut Putusan MK Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (foto) menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil akan dijadikan acuan penting bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.
 
Menurut Yusril, putusan MK tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui revisi peraturan perundang-undangan dan mekanisme transisi bagi anggota Polri yang saat ini masih menjabat di posisi sipil di kementerian atau lembaga negara.
 
“Nanti akan kami bahas soal itu,” ujar Yusril yang juga merupakan anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Antara.
 
Ia menambahkan, seluruh anggota komisi tentu memahami putusan MK tersebut karena telah diucapkan dalam sidang terbuka. Oleh karena itu, penyusunan aturan turunan yang menyesuaikan putusan MK akan segera dilakukan, mengingat UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian belum secara tegas mengatur soal ini.
 
Yusril mencontohkan, berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah menerapkan ketentuan serupa, anggota Polri selama ini masih dapat menempati jabatan birokrasi sipil tanpa perlu mengundurkan diri, karena celah hukum dalam aturan yang berlaku.
 
“Kalau di TNI, sudah tegas anggota aktif yang menjabat posisi sipil harus mundur tetapi di kepolisian, praktik itu masih terjadi karena belum ada aturan yang melarangnya,” jelas Yusril.
 
Namun, ia menambahkan ada beberapa jabatan tertentu yang menjadi pengecualian, seperti di Sekretariat Militer atau Kementerian Pertahanan, di mana penempatan personel TNI aktif masih diperbolehkan.
 
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
 
Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis. Dalam amar putusannya, MK menghapus frasa yang selama ini membuka peluang bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
 
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
 
Dengan keputusan ini, MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri.
 
Pasal 28 ayat (3) menyatakan anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, sedangkan penjelasan pasal tersebut sebelumnya menambahkan frasa yang memberikan pengecualian atas penugasan dari kapolri.
 
Para pemohon menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan menyimpang dari makna asli pasal, karena memungkinkan terjadinya rangkap jabatan yang berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur Negara.
Sumber  : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar