MAJALAHJURNALIS.Com (Sangatta) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim),
Kalimantan Timur menetapkan seorang wanita berinisial J sebagai tersangka kasus
korupsi dana desa. Tersangka yang
diketahui menjabat sebagai bendahara Desa Bumi Etam itu diduga menyalahgunakan
anggaran desa senilai Rp 2,1 miliar untuk berinvestasi di aplikasi investasi
bodong. Penetapan
tersangka dilakukan setelah J menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam
pada Kamis (6/11/2025) siang. Dari hasil
penyelidikan, diketahui dana desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran
2024 digunakan tersangka untuk berinvestasi di dua platform investasi ilegal,
yakni Blockfy dan Celcius. Kasi Pidana
Umum Kejari Kutai Timur Michael Tambunan menjelaskan, tersangka awalnya tergiur
setelah menerima pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menawarkan
keuntungan besar. “Saudari J
awalnya mendapat broadcast WA berisi tautan aplikasi penggandaan uang. Setelah
mencoba, ia sempat memperoleh keuntungan di awal sehingga semakin berani
menanamkan dana lebih besar,” ujar Michael kepada Beritasatu.com di Kantor
Kejari Kutai Timur. Untuk menambah
modal investasinya, J bahkan diduga memalsukan tanda tangan kepala desa guna
menarik dana sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai lebih dari Rp 1
miliar. Tak hanya itu, sejumlah pos anggaran lain juga diselewengkan hingga
total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar. “Awalnya masih
untung, tapi lama-kelamaan merugi. Dari hasil penyidikan, total dana desa yang
terpakai untuk aplikasi bodong itu mencapai sekitar Rp 2,1 miliar,” kata
Michael. Saat ini, tersangka
J telah ditahan di Rumah Tahanan Kabupaten Kutai Timur. Ia dijerat dengan
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman penjara hingga 20
tahun. Kejari Kutai Timur juga menegaskan akan menelusuri kemungkinan adanya
pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Sumber: Beritasatu.com
0 Komentar