![]() |
Kantor Walikota Medan.@Nizar
Aldi/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan Kadis
Perhubungan Medan Erwin Saleh ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Medan
dalam kasus korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024.
Meskipun sudah menjadi tersangka, keduanya belum juga dinonaktifkan dari
jabatannya oleh Rico Waas Walikota Medan.
"Terkait
penanganan tindak pidana korupsi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Kota Medan
untuk kegiatan Medan Festival yang mana kegiatan itu dilaksanakan tahun 2024,
hari ini kita melakukan tindakan penahanan terhadap Kepala Dinas Koperasi yaitu
inisial BI dan satu lagi yang kita pelaksana kegiatan inisial MH Direktur CV
Global Mandiri," kata Kajari Medan Fajar Syah Putra, Kamis (13/11/2025).
Kejari
Medan sendiri telah menetapkan tiga tersangka, salah satunya Erwin Saleh yang
saat ini menjabat Kadis Perhubungan Medan. Namun Erwin tidak hadir sehingga
tidak dilakukan penahanan. Erwin sendiri saat itu menjabat Sekretaris Dinas
Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdangangan Medan sekaligus PPK.
"Hari
ini kita sudah menetapkan tiga orang tersangka sebenarnya, yang datang baru
dua, satu lagi tadi datang penasehat hukumnya dengan keterangan sakit,"
ucapnya.
Anggaran
untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun 2024 mencapai Rp 4,8 miliar.
Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kemarin
sudah dilakukan penghitungan mulai dari tahap penyelidikan dan penyidikan
bersama dengan Inspektorat Kota Medan, didapat nilai kerugian itu sebesar Rp
1.132.000.000," ucapnya
Benny
dan MH sendiri ditahan saat ini di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sedangkan Erwin
bakal dilakukan pemanggilan ulang di hari Senin (17/11/2025).
"Kalau
tidak hadir kita lakukan pemanggilan kedua, kalau tidak hadir akan kita lakukan
upaya (penjemputan) paksa," tuturnya.
Ketiganya
dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU
No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupal sebagaimana telah
diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Respons Walikota dan Wakil
Walikota Medan
Walikota
Medan Rico Waas mengaku menghormati proses hukum yang menjerat 2 kadisnya.
Pelayanan di 2 dinas itu disebut bakal tetap berjalan.
"Kita
hormati proses hukumnya, kami percayakan kepada kejaksaan untuk melakukan
proses sesuai ketentuan yang berlaku dan insyaallah kami pastikan pelayanan
dari OPD tersebut pasti tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Rico
Waas saat dihubungi, Kamis (13/11/2025).
Rico
menyebutkan jika ia sudah mengingatkan kepada OPD agar berhati-hati dalam
bekerja. Penetapan tersangka kedua kadis dinilai menjadi warning untuk semua
pihak.
"Kami
juga sudah ingatkan kepada seluruh OPD untuk terus berhati-hati dalam bekerja,
jangan masuk ke ranah-ranah yang melanggar hukum, jadi ini warning untuk
semuanya, warning untuk semuanya, warning untuk seluruh Pemkot Medan,"
ucapnya.
Saat
ditanya apakah keduanya sudah dinonaktifkan, Rico mengaku masih menunggu
proses. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan Kejari Medan.
"Nanti
kami menunggu prosesnya juga kami nanti akan berkoordinasi dengan pihak
kejaksaan juga," ujarnya.
Sementara
Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap membenarkan jika kedua Kadis belum
dinonaktifkan. Pihaknya bakal menunggu setelah pengadilan.
"Belum
(dinonaktifkan), kan belum lagi sidang, yang menentukan itu setelah pengadilan,
paling (nanti) Plh," kata Zakiyuddin Harahap, Jumat (14/11/2025).
Zaki
menyebutkan jika kurang tahu soal kegiatan yang dikorupsi kedua kadis itu. Zaki
berharap agar tindakan korupsi ini tidak terulang ke kadis lain.
"Inikan
dari tahun sebelumnya, jadi kita kurang tahu kegiatannya gimana, tapi apapun
apanya kita harus berdoa kiranya ini tidak terulang kepada kadis yang
lain," ucapnya.
Sumber
: detiksumut




0 Komentar