Ketua HIPAKAD 63 Sumut: Gubsu, Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat Hentikan Kekerasan dan Wajib Lindungi Rakyat dari Kejahatan Agraria
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Negara Indonesia adalah negara agraris. masyarakat
agraris itu mata pencarian untuk memenuhi kelangsungan hidupnya yakni dari
bertani, berkebun dan berternak. Hal itu
diutarakan Edi Susanto Ketua HIPAKAD65 Provinsi Sumatera Utara pada
majalahjurnalis.com, Kamis (13/11/2025) di lobi salah satu Hotel di Jalan SM
Raja Medan. Menurutnya. petani
adalah ujung tombak untuk kehidupan masyarakat di perkotaan, tanpa adanya petani,
maka pastilah terjadi kelaparan massal. Jadi petani
Indonesia khususnya Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan
Langkat harusnya lumbung pangan dan pondasi kehidupan dan kehidupannya harusnya
dilindungi, diayomi karena petani adalah kekuatan utama nasib pangan rakyat
Indonesia dan bukan justru diintimidasi dimarginalisasi. Pertanyaannya
sebut Edi. Mengapa petani menjadi profesi yang termasuk kalas rendah, hina dan
atau profesi yang tak di gemari generasi muda? Dan Kenapa petani dan ketahanan
pangan tidak tercapai? Karena lahan
pertanian tidak dikelola secara benar dan lahan yang sepatutnya dan dikelola
bangsa pribumi, tetapi dikelola oleh bangsa turunan, akhirnya generasi muda
kurang berminat menekuni bidang pertanian dan apalagi menyangkut ketahanan
pangan program pemerintah, yang tak tercapai akibat dari lahan pertanian itu,
faktanya telah berubah fungsi. Contoh kasus
pembumihangusan tanah sawah/ladang dan hunian rakyat yang di gusur tanpa dasar
hukum atau dengan penggunaan sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif itu bisa
kita lihat di Deli Serdang, Binjai dan Langkat. Seperti
penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat administratif nomor 152 di Kecamatan Percut
Sei Tuan, Sertifikat nomor 103 di Bulu Cina di Kecamatan . Hamparan Perak dan
Sertifikat HGU No 109 di Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal. Ini bukti
bahwa ketakutan kita terhadap proses tanah HGU dan peruntukannya. Kita mengutuk
keras kejahatan Agraria yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan itu,
sungguh itu bukan saja merusak, merugikan petani/rakyat kecil, tapi juga Negara
Karena sengaja menggelapkan pemasukan Keuangan Negara.
Dikatakan Edi
lagi, hasil Investigasi Tim HIPAKAD65 Sumut dilapangan terkait kondisi negeri
yang katanya agraris, namun realitasnya selalu terjadi penindasan petani dan
rakyat kecil yang minim informasi dan ilmu, maka
kami meminta :
Gubernur
Sumatera Utara dan Pemko /Pemkab Deli Serdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten
lainnya agar melindungi rakyat dan bertindak adil terhadap derita yang di alami
para petani/ kaum rakyat kecil.
Agar
Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/Agraria serta perpanjang tangannya
yakni Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kabupaten/Kota segera
melaksanakan tugasnya mengawasi mengontrol Perkebunan Swasta dan Perkebunan
Negara (PTPN) atas penggunaan tanah negara
(oleh perusahaan swasta dan badan usaha Negara (PTPN 2/1 dan PTPN lainnya)
untuk tidak menindas merampok tanah dan hunian rakyat dan juga agar menggunakan tanah negara dengan tidak
membayar uang pemasukan ke kas negara
apalagi meng KSO-kan lahannya dan melego nya dengan cara cara dan hanya
demi kepentingan pribadi dan korporasi.
Agar
Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kab/Kota transparan dan tidak
menghalangi, menghindari, permintaan rakyat untuk meminta penetapan batas batas
tanah dengan perusahaan Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara apalagi
membiarkan penggunaan sertifikat HGU Aspal/Cacat
Administratif oleh perusahaan perkebunan untuk menindas rakyat.
Demi
terciptanya keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan untuk dapat
menggunakan , memanfaatkan serta memiliki tanah bagi rakyat ya Kita harus
mendesak agar Kakanwil Pertanahan dan Kakan Pertanahan di Sumatera Utara untuk
menjalankan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di antaranya
melaksanakan azas pendaftaran tanah Sederhana, Terjangkau dan Terbuka (Pasal 2),
selanjutnya dalam pengukuran dan
meletakkan batas-batas dengan mengundang memanggil pihak pihak yang
berbatas (pasal 17 ayat 1 dan 2 serta
pasal 18). Selain itu
juga benar benar merealisasikan Peraturan Menteri Negara Agraria diantaranya
tidak turut serta menerima Permohonanan Pemohon (Perusahaan Perkebunan Swasta
dan Perkebunan Negara) yang memanipulasi permohonan dengan terlebih dahulu melakukan cara cara kekerasan sebelum atau
saat atau sesuadah Pengukuran untuk Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis demi
memenuhi Lampiran 47 Daftar Isian 202 dan Lampiran 67 Daftar Isian 302 sesuai
ketentuan yang harus di penuhi yang ditetapkan di pasal 140 , 164 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang
Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997. Dan Pemerintah
dalam hal ini Pemkab/Pemko sesuai pasal 181, 191 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun
1997 Tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran
Tanah maka berhak mendapatkan informasi tentang Pendaftaran Tanah , surat ukur
bahkan buku tanah guna untuk kebutuhan mencari solusi/perlindungan terhadap
konflik/sengketa antara Perusahaan dengan rakyatnya “Jika Hukum
Agraria ini dijalankan maka takkan ada lagi kekerasan penggunaan Sertifikat HGU
Aspal/Cacat Administratif seperti HGU 109 di Desa Mulio Rejo dan HGU 103 di
Bulu Cina dan pastilah akan tercapai Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat..Kami
yakin itu”, tutup Edi Ketua HIPAKAD 63 Sumut. (TN)
0 Komentar