Ticker

7/recent/ticker-posts

Ketua HIPAKAD 63 Sumut: Gubsu, Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat Hentikan Kekerasan dan Wajib Lindungi Rakyat dari Kejahatan Agraria

 

Ketua HIPAKAD 63 Sumut: Gubsu, Pemkab Deli Serdang, Pemko Binjai dan Pemkab Langkat Hentikan Kekerasan dan Wajib Lindungi Rakyat dari Kejahatan Agraria

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Negara Indonesia adalah negara agraris. masyarakat agraris itu mata pencarian untuk memenuhi kelangsungan hidupnya yakni dari bertani, berkebun dan berternak.
 
Hal itu diutarakan Edi Susanto Ketua HIPAKAD65 Provinsi Sumatera Utara pada majalahjurnalis.com, Kamis (13/11/2025) di lobi salah satu Hotel di Jalan SM Raja Medan.
 
Menurutnya. petani adalah ujung tombak untuk kehidupan masyarakat di perkotaan, tanpa adanya petani, maka pastilah terjadi kelaparan massal.
 
Jadi petani Indonesia khususnya Sumatera Utara di Kabupaten Deli Serdang, Binjai, dan Langkat harusnya lumbung pangan dan pondasi kehidupan dan kehidupannya harusnya dilindungi, diayomi karena petani adalah kekuatan utama nasib pangan rakyat Indonesia dan bukan justru diintimidasi dimarginalisasi.
 
Pertanyaannya sebut Edi. Mengapa petani menjadi profesi yang termasuk kalas rendah, hina dan atau profesi yang tak di gemari generasi muda? Dan Kenapa petani dan ketahanan pangan tidak tercapai?
 
Karena lahan pertanian tidak dikelola secara benar dan lahan yang sepatutnya dan dikelola bangsa pribumi, tetapi dikelola oleh bangsa turunan, akhirnya generasi muda kurang berminat menekuni bidang pertanian dan apalagi menyangkut ketahanan pangan program pemerintah, yang tak tercapai akibat dari lahan pertanian itu, faktanya telah berubah fungsi.
 
Contoh kasus pembumihangusan tanah sawah/ladang dan hunian rakyat yang di gusur tanpa dasar hukum atau dengan penggunaan sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif itu bisa kita lihat di Deli Serdang, Binjai dan Langkat.
 
Seperti penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat administratif nomor 152 di Kecamatan Percut Sei Tuan, Sertifikat nomor 103 di Bulu Cina di Kecamatan . Hamparan Perak dan Sertifikat HGU No 109 di Desa Mulio Rejo Kecamatan Sunggal.
 
Ini bukti bahwa ketakutan kita terhadap proses tanah HGU dan peruntukannya. Kita mengutuk keras kejahatan Agraria yang sangat keji dan tidak berprikemanusiaan itu, sungguh itu bukan saja merusak, merugikan petani/rakyat kecil, tapi juga Negara Karena sengaja menggelapkan pemasukan Keuangan Negara.




Dikatakan Edi lagi, hasil Investigasi Tim HIPAKAD65 Sumut dilapangan terkait kondisi negeri yang katanya agraris, namun realitasnya selalu terjadi penindasan petani dan rakyat kecil yang minim informasi dan ilmu, maka  kami meminta :
  1. Gubernur Sumatera Utara dan Pemko /Pemkab Deli Serdang, Binjai, Langkat dan Kabupaten lainnya agar melindungi rakyat dan bertindak adil terhadap derita yang di alami para petani/ kaum rakyat kecil.
  2. Agar Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ATR/Agraria serta perpanjang tangannya yakni Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kabupaten/Kota segera melaksanakan tugasnya mengawasi mengontrol Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara (PTPN) atas  penggunaan tanah negara (oleh perusahaan swasta dan badan usaha Negara (PTPN 2/1 dan PTPN lainnya) untuk tidak menindas merampok tanah dan hunian rakyat dan juga agar  menggunakan tanah negara dengan tidak membayar uang pemasukan ke kas negara  apalagi meng KSO-kan lahannya dan melego nya dengan cara cara dan hanya demi kepentingan pribadi dan korporasi.
  3. Agar Kakanwil Pertanahan Sumut dan Kakan Pertanahan Kab/Kota transparan dan tidak menghalangi, menghindari, permintaan rakyat untuk meminta penetapan batas batas tanah dengan perusahaan Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara apalagi membiarkan  penggunaan sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif oleh perusahaan perkebunan untuk menindas rakyat.
 
 
Demi terciptanya keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan untuk dapat menggunakan , memanfaatkan serta memiliki tanah bagi rakyat ya Kita harus mendesak agar Kakanwil Pertanahan dan Kakan Pertanahan di Sumatera Utara untuk menjalankan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah di antaranya melaksanakan azas pendaftaran tanah Sederhana, Terjangkau dan Terbuka (Pasal 2), selanjutnya dalam pengukuran dan  meletakkan batas-batas dengan mengundang memanggil pihak pihak yang berbatas (pasal 17 ayat 1 dan 2  serta pasal 18).
 
Selain itu juga benar benar merealisasikan Peraturan Menteri Negara Agraria diantaranya tidak turut serta menerima Permohonanan Pemohon (Perusahaan Perkebunan Swasta dan Perkebunan Negara) yang memanipulasi permohonan dengan terlebih dahulu  melakukan cara cara kekerasan sebelum atau saat atau sesuadah Pengukuran untuk Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis demi memenuhi Lampiran 47 Daftar Isian 202 dan Lampiran 67 Daftar Isian 302 sesuai ketentuan yang harus di penuhi yang ditetapkan di pasal 140 , 164  Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997.
 
Dan Pemerintah dalam hal ini Pemkab/Pemko sesuai pasal 181, 191 Permeneg Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah maka berhak mendapatkan informasi tentang Pendaftaran Tanah , surat ukur bahkan buku tanah guna untuk kebutuhan mencari solusi/perlindungan terhadap konflik/sengketa antara Perusahaan dengan rakyatnya
 
“Jika Hukum Agraria ini dijalankan maka takkan ada lagi kekerasan penggunaan Sertifikat HGU Aspal/Cacat Administratif seperti HGU 109 di Desa Mulio Rejo dan HGU 103 di Bulu Cina dan pastilah akan tercapai Keadilan dan Kesejahteraan Rakyat..Kami yakin itu”, tutup Edi Ketua HIPAKAD 63 Sumut. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar