Ilustrasi Topi Polri.@LBH
Jakarta
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Polri menegaskan
komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Salah satunya mulai menarik Pati
Polri yang masih dalam proses orientasi alih jabatan di Kementerian UMKM, yakni
Raden Prabowo Argo Yuwono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, merujuk dari putusan MK, Kapolri Jenderal
Listyo Sigit Prabowo membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan
kajian cepat agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
"Polri sangat menghormati putusan
MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian
cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan
tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," tutur Trunoyudo kepada wartawan,
Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, kajian tersebut
dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian lembaga
terkait. Tim Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri
di luar struktur organisasi.
Pengalihan
Jabatan Anggota Polri
Dia menegaskan, pengalihan jabatan
anggota Polri di luar struktur merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya
permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi
internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.
"Berdasarkan pertimbangan
tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses
orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di
lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol Raden Prabowo
Argo Yuwono, berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," jelas
dia.
Simultan
Selaraskan Langkah Polri
Lebih lanjut, Tim Pokja akan terus
bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri
selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.
"Tim Pokja secara simultan tetap
melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini
adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi
kepentingan bangsa dan negara," kata Trunoyudo.
Sumber :
Merdeka.com
0 Komentar