H. Uzir membuat pengaduan di SPKT Polres Tanjung Balai.@MJ/TN
MAJALAHJURNALIS.Com (Tanjung Balai)
– Terkait surat tanah asli pemilik
ahli waris H. Uzir (78) hilang di kantor ATR/BPN (Agraria Tata Ruang /Badan
Pertanahan Nasional) Jalan Sudirman Kota Tanjung Balai, Ia membuat pengaduan di
Polres Kota Tanjung Balai Polda Sumatera Utara, Rabu (5/11/2015) sore. Dijelaskan
Uzir warga Kota Medan pada majalahjurnalis.com, Rabu (5/11/2025) malam di depan
Kantor Polres Tanjung Balai seusai membuat pengaduan, mengatakan, “Sesuai Surat
Tanda Terima Pengaduan Nomor: STTP/102/XI/2025/RES T. BALAI tanggal 05 November
2025, pelapor H. Uzir menerangkan hal itu, diketahuinya pada hari Rabu tanggal
29 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 Wib pada saat berada di BPN Tanjung Balai
dengan maksud untuk mengambil berkas permohonan di Kantor BPN Tanjung Balai
sesuai surat dari Masli Caniago, S.SIT, MH Kakan BPN Kota Tanjung Balai tanggal
30 Juli 2025 untuk pengambilan berkas-berkas penting (Beharga) yakni salah
satunya Surat Tanah Asli Grand Sultan milik orangtua saya”.
Dikatakannya
lagi, saat kita minta surat tersebut, anehnya pihak BPN tidak dapat memberikan
surat yang dimaksud yang saya ajukan sejak bulan September 2021 untuk pembuatan
sertifikat (SHM) melalui program PTSL. Pihak BPN beralasan, bahwa diatas tanah
tersebut telah terjadi tumpang tindihmilik orangtua saya sehingga tidak dapat dibuat sertifikat. “Karena pihak
BPN Tanjung Balai tidak dapat menunjukkan dokumen surat asli yang saya minta,
maka saya keberatan dan membuat pengaduan di Polres Tanjung Balai. Berdasarkan
pengaduan saya ini, saya berharap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku”,
imbuh Uzir berharap ada keadilan. (TN)
0 Komentar