Tersangka
Handika usai ditangkap polisi di Deli Serdang.@dok. Ditresnarkoba Polda Sumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Deliserdang)
- Seorang pria di Deli Serdang,
Sumatera Utara, ditangkap polisi saat hendak mengirimkan narkoba ke Jakarta.
Pria bernama Handika itu ditangkap saat di loket bus yang ada di terminal Lubuk
Pakam, Deli Serdang.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Andy Arisandi, mengatakan modus
pengiriman narkotika tersebut dilakukan dengan memanfaatkan momen perayaan
Natal dan Tahun Baru. Pelaku menyembunyikan narkotika di dalam mesin pemanggang
listrik yang telah dimodifikasi.
"Petugas
menemukan sebuah mesin pemanggang listrik yang telah dimodifikasi. Di dalamnya
terdapat narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram serta 4.000 butir pil
ekstasi," ujar Andy Arisandi kepada detikSumut, Rabu (24/12/2025) malam.
Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel
kepolisian terkait adanya pengiriman narkotika dari salah satu loket bus di Terminal
Lubuk Pakam menuju Jakarta pada Selasa (22/12/2025).
"Barang
bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram
serta ribuan pil ekstasi, yang terdiri atas 2.400 butir pil berwarna hijau
bermerek Kodok Hijau dan 1.600 butir pil berwarna biru bermerek SoundCloud atau
Awan Biru," ucapnya.
Pelaku
diketahui warga Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli
Serdang. Polisi menyebutkan bahwa pelaku berperan sebagai kurir dan baru pertama
kali melakukan aksinya.
Saat ini,
pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumatera Utara. Polisi
masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih
besar.
Atas perbuatannya,
pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan pasal
112 ayat (2) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling
singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan ancaman penjara seumur hidup, atau
hukuman mati.
Sumber :
detiksumut
0 Komentar