Ticker

7/recent/ticker-posts

HIPAKAD 63 Sumut Menilai Pemerintah Daerah Juga Pusat, Diduga Perampok SDA dan Tanah-Tanah Rakyat

 Oleh : EDI SUSANTO           


 

Dengan sengaja untuk tidak meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat walau rakyat memiliki alas hak tetap saja mereka

MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Apakah kita akan menerima perampokan dan pemerasan Pemerintah Pusat dan Jajarannya didaerah beserta Pemerintah Daerah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) daerah dan Tanah-Tanah Rakyat?
 
GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pasang Batas) harus direalisasikan Jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi dan Kabupaten.


Ketua HIPAKAD 63 SUMUT Mengirimkan permohonan Perifikasi dan Permintaan GEMAPATAS di Kantor Wilayah Pertanian Sumut


Selama GEMAPATAS tidak diwujudkan, tidak di implementasikan maka akan terjadi beberapahal yakni: 

  1. Perampokan dan pemerasan/Hegemony Pemerintah Pusat pada daerah akan mudah terjadi (pemaksaan izin tambang pembalakan hutan dan Perampokan penyerobatan tanah rakyat diluar izin usaha tanah perkebunan);
  2. Perampokan dan pemerasan oleh Pemerintah Pusat beserta Jajarannya didaerah (Instansi Vertikal) pada Daerah dan Rakyat di daerah kerap terus terjadi (pemaksaan izin tambang pembalakan hutan dan penggelapan tanah negara dan rakyat dengan penggunaan pemalsuan sertifikat tanah oleh perkebunan);
  3. Perampokan dan Pemerasan oleh instansi vertikal dari Pusat (kolaborasi BUMN/PTPN dengan kantor Pertanahan propinsi dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) bahkan bersama sama dengan elit Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dengan Konglomerat mendisign pengusiran dan menekan rakyat di daerah daerah dari tanah sawah/ladang dan hunian rakyat. 

Jika GEMAPATAS tak juga direalisasikan oleh Kantor Wilayah Pertanahan di Sumut dan  Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota di Deli Serdang ,Binjai dan Langkat maka kami akan coba  bawa data data ini dan kasus yang di derita rakyat ini ke KEJATISU dan KEJAKSAAN AGUNG.


Modus-modus perampokan dan pemerasan biasa terjadi dengan cara-cara:

  1. Memberikan izin-izin yang tidak sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang atau PP.
  2. Menggunakan izin-izin fiktif, aspal, cacat administrasi, bahkan tidak menggunakan izin-izin;
  3. Mengintimidasi rakyat secara Administrasi bahkan secara fisik oleh Pemerintah Pusat melalui Jajarannya di daerah atau Jajaran Pemerintah Pusat didaerah/instansi vertikal (Kantor Pertanahan dan BUMN) yang mana bahkan turut bersama-sama dengan Elit Pemerintah Daerah sampai tingkat Kades guna memuluskan perampokan dan pemerasan tanah sawah/ladang dan hunian rakyat.

Modal Sertifikat Aspal lalu mereka Keroyok untuk nisa merampok tanah sawah lading dan hunian rakyat

Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara memaparkan Hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumut di Daerah Kabupaten/kota di Sumut yakni di Deli Serdang Binjai, Langkat di antaranya;

  1. Pihak jajaran pemerintah pusat (Instansi Vertikal) PTPN 2/1 dan kantor Wilayah Pertanahan Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten dengan sengaja (dolus) yakni;

  • a. Melakukan pembiaran, menutupi penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat yang terang dan nyata sudah di gunakan untuk merampok tanah sawah/ladang rakyat, Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kabupaten/Kota juga
  • b. Dengan sengaja untuk tidak meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat walau rakyat memiliki alas hak tetap saja mereka;
  • c. Menolak rakyat yang meminta penetapan batas bahkan memeras rakyat yang meminta penetapan batas-batas tanah dengan dalil pelepasan aset, dana nominatif, dana hak  keperdataan (Rakyat sudah dirampok lalu saat minta tanahnya menerima perlakuan pemerasan).

Ketentuan Pendaftaran Tanah dan Prosedur Pembuatan Sertifikat HGU Dikangkangi Jajaran Kementrian ATR/BPN yakni Kantor Wilayah Pertanahan di Sumut dan dibeberapa Kabupaten/Kota.



Apakah kita terus diam membiarkan perampokan dan pemerasan pemerintah pusat pada daerah? Atau Perampokan dan Pemerasan oleh perpanjang Jajaran Pemerintah Pusat (instansi vertikal).

Bersama sama dengan Elit-Elit Pemerintah Daerah pada rakyat atas tanah sawah/ladang dan hunian rakyat??? Pahit getir bernegara seperti ini???
 
Rakyat masih jadi Objek Perampokan Elit-Elit di Pusat dan Daerah… Ya masih dijajah.


Plank klaim HGU modal SERTIFIKAT HGU ASPAL/ CACAT ADMINISTRATIF


Jika GEMAPATAS tak juga direalisasikan oleh Kantor Wilayah Pertanahan di Sumatera Utarat dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di Deli Serdang, Binjai dan Langkat, maka kami akan coba bawa data-data ini dan kasus yang diderita rakyat ini ke KEJATISU dan KEJAKSAAN AGUNG.
(Penulis adalah Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara)

Posting Komentar

0 Komentar