Oleh : EDI SUSANTO
Dengan sengaja untuk tidak meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat walau rakyat memiliki alas hak tetap saja mereka
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Apakah kita akan
menerima perampokan dan pemerasan Pemerintah Pusat dan Jajarannya didaerah
beserta Pemerintah Daerah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) daerah dan Tanah-Tanah
Rakyat?
GEMAPATAS (Gerakan Masyarakat Pasang
Batas) harus direalisasikan Jajaran Kementerian ATR/BPN di Provinsi
dan Kabupaten.
Ketua HIPAKAD
63 SUMUT Mengirimkan permohonan Perifikasi dan Permintaan GEMAPATAS di Kantor Wilayah Pertanian Sumut
Selama GEMAPATAS tidak diwujudkan,
tidak di implementasikan maka akan terjadi beberapahal yakni:
- Perampokan
dan pemerasan/Hegemony Pemerintah Pusat pada daerah akan mudah terjadi (pemaksaan izin
tambang pembalakan hutan dan Perampokan penyerobatan tanah rakyat diluar izin usaha
tanah perkebunan);
- Perampokan dan
pemerasan oleh Pemerintah Pusat beserta Jajarannya didaerah (Instansi Vertikal) pada
Daerah dan Rakyat di daerah kerap terus terjadi (pemaksaan izin tambang pembalakan hutan
dan penggelapan tanah negara dan rakyat dengan penggunaan pemalsuan
sertifikat tanah oleh perkebunan);
- Perampokan dan Pemerasan oleh
instansi vertikal dari Pusat (kolaborasi BUMN/PTPN dengan kantor
Pertanahan propinsi dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota) bahkan bersama sama dengan
elit Pemerintah Daerah yang berkolaborasi dengan Konglomerat mendisign
pengusiran dan menekan rakyat di daerah daerah dari tanah sawah/ladang dan hunian rakyat.
 |
Jika GEMAPATAS tak juga direalisasikan
oleh Kantor Wilayah Pertanahan di Sumut dan Kantor Pertanahan Kabupaten /Kota di Deli
Serdang ,Binjai dan Langkat maka kami akan coba bawa data data ini dan kasus yang di derita
rakyat ini ke KEJATISU dan KEJAKSAAN AGUNG. |
Modus-modus perampokan dan pemerasan
biasa terjadi dengan cara-cara:
- Memberikan izin-izin yang tidak sesuai dengan
Ketentuan Undang-Undang atau PP.
- Menggunakan izin-izin fiktif, aspal, cacat
administrasi, bahkan tidak menggunakan izin-izin;
- Mengintimidasi rakyat secara Administrasi
bahkan secara fisik oleh Pemerintah Pusat melalui Jajarannya di daerah atau Jajaran
Pemerintah Pusat didaerah/instansi vertikal (Kantor Pertanahan
dan BUMN) yang mana bahkan turut bersama-sama dengan Elit Pemerintah Daerah
sampai tingkat Kades guna memuluskan perampokan dan pemerasan tanah sawah/ladang
dan hunian rakyat.
 |
Modal Sertifikat Aspal lalu mereka Keroyok untuk
nisa merampok tanah sawah lading dan hunian rakyat |
Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara memaparkan
Hasil Investigasi HIPAKAD 63 Sumut di Daerah Kabupaten/kota di
Sumut yakni di Deli Serdang Binjai, Langkat di antaranya;
- Pihak jajaran pemerintah pusat
(Instansi Vertikal) PTPN 2/1 dan kantor Wilayah Pertanahan
Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten dengan sengaja (dolus) yakni;
- a. Melakukan pembiaran, menutupi penggunaan sertifikat HGU aspal/cacat yang terang dan nyata sudah di gunakan untuk merampok tanah sawah/ladang rakyat, Kantor Pertanahan Wilayah Sumut dan Kabupaten/Kota juga
- b. Dengan sengaja untuk tidak meletakkan batas-batas tanah negara dan tanah rakyat walau rakyat memiliki alas hak tetap saja mereka;
- c. Menolak rakyat yang meminta penetapan batas bahkan memeras rakyat yang meminta penetapan batas-batas tanah dengan dalil pelepasan aset, dana nominatif, dana hak keperdataan (Rakyat sudah dirampok lalu saat minta tanahnya menerima perlakuan pemerasan).
 |
Ketentuan
Pendaftaran Tanah dan Prosedur Pembuatan Sertifikat HGU Dikangkangi Jajaran Kementrian
ATR/BPN yakni Kantor Wilayah Pertanahan di Sumut dan dibeberapa Kabupaten/Kota. |
Apakah kita terus diam membiarkan
perampokan dan pemerasan pemerintah pusat pada daerah? Atau Perampokan dan
Pemerasan oleh perpanjang Jajaran Pemerintah Pusat (instansi vertikal).
Bersama
sama dengan Elit-Elit Pemerintah Daerah pada rakyat atas tanah sawah/ladang dan hunian rakyat??? Pahit getir
bernegara seperti ini???
Rakyat masih jadi Objek Perampokan
Elit-Elit di Pusat dan Daerah… Ya masih dijajah.
 |
Plank klaim
HGU modal SERTIFIKAT HGU ASPAL/ CACAT ADMINISTRATIF |
Jika GEMAPATAS tak juga direalisasikan
oleh Kantor Wilayah Pertanahan di Sumatera Utarat dan Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota di Deli Serdang, Binjai dan Langkat, maka kami akan
coba bawa data-data
ini dan kasus yang diderita rakyat ini ke KEJATISU dan KEJAKSAAN AGUNG. (Penulis adalah Ketua HIPAKAD 63 Sumatera Utara)
0 Komentar