Ticker

7/recent/ticker-posts

Sarum Tolak Penetapan Kekurangan Upah Mantan Karyawan PT Starindo Prima Diterbitkan Disnaker Sumut

 
Sarum Tolak Penetapan Kekurangan Upah Mantan Karyawan PT Starindo Prima Diterbitkan Disnaker Sumut
M. Sarum Ketua PC.F.SP.KAHUT-KSPSI  Deli Serdang dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP.@MJ.TN 


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) – Muhammad Sarum Ketua PC.F.SP.KAHUT-KSPSI Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara menolak “Nota Penetapan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumatera Utara” yang diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2017 ditandatangani Kadisnaker pada waktu itu Drs. Bukit Tambunan, MAP dan anehnya baru diberikan kepada Muhammad Sarum setelah terjadinya insiden pertengkaran di ruangan Kantor Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumatera Utara Ir. Yuliani Siregar, M.AP Jalan Asrama Medan pada hari Senin (1/12/2025) sekitar pukul 15.20 Wib.
 
Menurut Muhammad Sarum didampingi Sekretarisnya Ir. Adiono dan Rubianto masih dilingkungan kantor Disnaker Sumut, pada majalahjurnalis.com, bahwa yang dikeluarkan Disnaker Sumut  itu, tidak sesuai dengan tuntutan fakta yang sebenarnya.


Disimi Perlu saya perjelas, ujar Sarum, yang diberikan oleh Parulian Sihombing (Pegawai Pengawas) adalah Penetapan tentang Kekurangan Upah dari Tahun 2012 s/d 2013 atas 8 orang. Padahal 9 yang di PHK oleh PT Stralindo Prima dan katanya 191 orang sudah menerima uangnya. Tetapi bukti tanda terima dari 191 orang tersebut, saat kami minta pada mereka (red-191 orang) tidak diberikan oleh Pegawai Pengawas Disnaker Sumut. Ada apa?
 
Dalam hal ini pegawai Pengawas Disnaker Sumut Tidak Memberikan tentang Penetapan Nota dan Tentang Penetapan Pelaksanaan Nota sesuai yang kami minta. Dan diterbitkan Nota yang berbeda, jelas kita tidak terima dan Kita protes keras, tegas Sarum. (TN)

Posting Komentar

0 Komentar