Gambar Gedung Kantor
Kejaksaan Negeri Kaur.@laman FB Kejaksaan
Negeri Kaur.
MAJALAHJURNALIS.Com
(Kaur) – Terkait pemberitaan di majalahjurnalis.com dengan judul; “Oknum Kejari Kaur Larang Wartawan Meliput
Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?” pada tanggal 23 Desember 2025 di Halaman Nusantara menuai
protes (Keberatan) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Provinsi Bengkulu sesuai
surat masuk Nomor: B-2545/L.7.16/Dsb.4/12/2025 ke Redaksi Majalah Jurnalis (MJ)
dari Bintuhan tanggal 29 Desember 2025 melalui pesan WhatsAPP (WA) yang
ditandatangani elektronik a/n. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi
Intelijen, Albert, SE.,SH.,Ak.,MH.Jaksa Muda menggunakan Hak Jawab sesuai UU
Pers No.40 Tahun 1999.
Sebelumnya diberitakan, menurut keterangan Wartawan
bernama Amili kepada rekan awak media, bahwa oknum ASN Kejari Kaur arogan, larang
wartawan meliput proyek pembangunan dilingkungan Kejaksaan.
Tindakan oknum Kejari Kaur tersebut mengangkangi dan
melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga bertentangan dengan prinsif tata
kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance).
Menurut Amli wartawan sekaligus masyarakat, "Kami
sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan
kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek didalam lingkungan kejaksaan.
Pantauan kami sangat penting untuk kami beritakan agar bisa memastikan kondisi
bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN ini malah
melarang wartawan meliput. Ada apa ? Tanya Amli.
Sementara itu, Rozi pihak kontraktor proyek, bahwa
proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang dihibakan oleh
Pemkab Kaur, kontrak kerja kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini,
jelas Rozi.
Kejari Kaur ‘Bantah’ dan Gunakan Hak Jawab
Atas pemberitaan terbit tanggal 23 Desember 2025 dengan
Judul : “Oknum Kejari Kaur Larang
Wartawan Meliput Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?” kami ajukan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU
Pers sebagai berikut:
- Bahwa kami institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Kaur
menyesalkan berita yang termuat pada media online majalah jurnalis hari Selasa
tanggal 23 Desember 2025 yang menurut kami berita yang dimuat dalam link
tersebut sangat tendensius dan menyudutkan serta mencoreng wajah institusi
Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Kaur, selain itu juga menyerang
personal yang mana berita dimuat tanpa memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Kode Etik
Jurnalistik (KEJ).
- Bahwa perlu kami sampaikan, dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan
di Kejaksaan Negeri Kaur, pihak Kejaksaan Negeri Kaur hanya sebagai user
(pengguna) dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses pembangunan,
dimana pelaksana ialah dari Pemerintah Daerah Kab. Kaur, namun lokasi pembangunan
bertepatan dengan area perumahan dari para pegawai Kejaksaan yang mana kami
berkewajiban untuk memastikan keamanan para personil serta sarana prasarana
yang ada di dalamnya.
- Bahwa sebagaimana hal-hal yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik
(KEJ) Pasal 1 disebutkan ’’............ bersikap independen, menghasilkan berita
yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’’. Independen berarti
memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur
tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan
pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan
sematamata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kemudian pada Pasal 3 KEJ
disebutkan ’’........ selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah’’. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck
tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu
pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Asas praduga tak
bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Selanjutnya pada Pasal 5
KEJ disebutkan ’’........... tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan
cabul. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa
dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk’’.
- Bahwa media online majalah jurnalis tanpa adanya
konfirmasi (tidak berimbang), tanpa menguji informasi, dengan menghakimi
seseorang serta dengan tuduhan tanpa dasar (fitnah), langsung membuat berita
pada tanggal 23 Desember 2025 yang isinya mengatakan ’’Oknum ASN Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu arogan, larang wartawan
meliput proyek ................’’. Pengertian Arogan berdasarkan Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sombong, congkak, angkuh, mempunyai perasaan
superioritas yang dimanifestasikan dalam sikap suka memaksa atau pongah. Apa
dasar dan bukti yang dimiliki sehingga media online majalah jurnalis berani
mengatakan oknum ASN Kejari Kaur tersebut Arogan? Padahal berdasarkan bukti
video yang juga sudah beredar, terhadap oknum Wartawan yang mendatangi kantor
Kejaksaan Negeri Kaur secara langsung dan tiba-tiba ingin mengecek proyek
(tanpa permohonan tertulis) tersebut sudah diberikan penjelasan oleh Security
jika saat itu para pejabat kantor Kejaksaan Negeri Kaur sedang tidak berada ditempat
dikarenakan sedang dinas luar dan juga lokasi pembangunan berada di area perumahan
pegawai yang harus dijamin keamanannya. Selanjutnya, tidak beberapa lama salah
seorang staf Kejaksaan Negeri Kaur mendatangi oknum wartawan tersebut lalu menanyakan
dengan sopan tujuan dari para oknum wartawan tersebut dan staf menjelaskan berdasarkan
pengetahuannya jika proyek pembangunan yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri
Kaur belum proses serah terima dan baiknya jika ingin melihat pekerjaan nanti bersama-sama
tim pelaksana (yang melaksanakan serah terima pekerjaan), namun oknum wartawan
tetap secara ngotot ingin memasuki lokasi pembangunan dan menanyakan alasan kepada
staf Kejaksaan tersebut yang bukan merupakan pimpinan utama ataupun Humas di Kejaksaan
Negeri Kaur. Bahwa atas berita yang dimuat media online majalah jurnalis
tersebut telah mencoreng institusi Kejaksaan Negeri Kaur dan menyerang secara
personal serta mencemarkan nama baik dari staf Kejaksaan Negeri Kaur tersebut
yang dinyatakan Arogan dan wajahnya dipampang dalam berita. Bahwa hal-hal yang
dijelaskan diatas tidak ada dimuat dalam berita, sehingga berita yang dimuat
oleh media online majalah jurnalis tersebut tidak seimbang (cover both side),
tidak akurat, beritikad buruk, tanpa adanya pengujian informasi yang
bertentangan dengan UU Pers dan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Bahwa kami juga menyayangkan isi berita yang dimuat
media online majalah jurnalis yang mengatakan ’’Tindakan oknum Kejari Kaur
tersebut mengangkangi dan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU
No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga
bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)
sehingga oknum tersebut harus dihukum’’. Bahwa isi berita yang dimuat media
online majalah jurnalis tersebut tanpa adanya pengolahan dan pengujian
informasi, serta menghakimi seseorang dengan menyatakan oknum Kejaksaan Negeri
Kaur telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan bertentangan dengan prinsip tata
kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perlu diketahui, berdasarkan
putusan MK dan ketentuan dalam KUHAP saja untuk menetapkan tersangka harus ada
2 (dua) alat bukti, sehingga alat bukti dan fakta apa yang dimiliki oleh media
online majalah jurnalis yang berani menuduhkan dalam isi beritanya jika staf
Kejaksaan Negeri Kaur melanggar UU? Perlu disampaikan pula, oknum Wartawan yang
saat itu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada menunjukkan surat
tugas, tidak menjelaskan apakah sudah mengajukan permohonan informasi Publik kepada
Pejabat terkait proyek (Pemda Kab. Kaur), tidak mempedulikan jika proyek masih dalam
progress pekerjaan (terdapat resiko keselamatan pekerjaan), tidak memperhatikan
jika lokasi bangunan berada di area perumahan pegawai Kejaksaan yang dapat membahayakan
keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan juga terkait
keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum yang mana perbuatan
tersebut justru tidak sesuai dengan UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, bahkan
ketentuan dalam KUHP, namun oleh media online majalah jurnalis malah disampaikan
sebaliknya dengan hal-hal yang cenderung fitnah dan menghakimi terhadap staf
Kejaksaan Negeri Kaur dalam beritanya yang bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4
Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
- Bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum
seharusnya dalam melakukan pemberitaan dilaksanakan secara profesional, tunduk
pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan lainnya dan
pemberitaan secara berimbang (tidak seperti isi berita yang hanya menampilkan
keterangan wartawan Amli yang cenderung fitnah dan menghakimi) yang jika tidak
tunduk pada UU Pers maka seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.
Demikian HAK JAWAB ini disampaikan untuk memenuhi pemberitaan
atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik
pers. Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam
hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi,
fitnah dan atau bohong, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki
berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf. a/n. Kepala
Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE.,SH.,Ak.,MH Jaksa
Muda.
Amali : Silahkan Saja, Itu Hak Mereka!
Menyikapi adanya bantahan pemberitaan dari Kejaksaan
Negeri Kaur ke Redaksi MJ, Amali yang juga berprofesi Wartawan dan pelaku sejarah
pada saat dilarangnya masuk meliput ke gedung yang sedang dibangun dilingkungan Kejari
Kaur, mengatakan kepada majalahjurnalis.com melalui pesan WA, Senin
(29/12/2025) pukul 16.35 Wib, “Ya Pak! Silahkan saja dibantah! Video Live FB
Rekaman Satpam dan ASN Kejari yang
berbicara ada”.
“Kami hari keduanya kesana lagi, tapi tidak bisa
bertemu dengan Kejari dan jajaran, dikarenakan informasi dari Satpam Kasi sudah
banyak keluar dan cuti. Sedangkan Kejari, kami tidak tau, ungkap Satpam”, tambah
Amali lagi. (red)
0 Komentar