Ticker

7/recent/ticker-posts

Terkait Dilarangnya Wartawan Meliput Proyek Pembangunan Dilingkungan Kejaksaan. Kejari Kaur Membantah dan Layangkan Hak Jawab ke Redaksi MJ

 

Terkait Dilarangnya Wartawan Meliput Proyek Pembangunan Dilingkungan Kejaksaan. Kejari Kaur Membantah dan Layangkan Hak Jawab ke Redaksi MJ
Gambar Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaur.@laman FB Kejaksaan Negeri Kaur.


MAJALAHJURNALIS.Com (Kaur) – Terkait pemberitaan di majalahjurnalis.com dengan judul; “Oknum Kejari Kaur Larang Wartawan Meliput Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?” pada tanggal  23 Desember 2025 di Halaman Nusantara menuai protes (Keberatan) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur Provinsi Bengkulu sesuai surat masuk Nomor: B-2545/L.7.16/Dsb.4/12/2025 ke Redaksi Majalah Jurnalis (MJ) dari Bintuhan tanggal 29 Desember 2025 melalui pesan WhatsAPP (WA) yang ditandatangani elektronik a/n. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE.,SH.,Ak.,MH.Jaksa Muda menggunakan Hak Jawab sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999.

 
Sebelumnya diberitakan, menurut keterangan Wartawan bernama Amili kepada rekan awak media, bahwa oknum ASN Kejari Kaur arogan, larang wartawan meliput proyek pembangunan dilingkungan Kejaksaan.
 
Tindakan oknum Kejari Kaur tersebut mengangkangi dan melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga bertentangan dengan prinsif tata kelola pemerintahan yang baik (Good Govermance).
 
Menurut Amli wartawan sekaligus masyarakat, "Kami sangat mengecam tindakan oknum ASN Kejaksaan Kaur yang melakukan pelarangan kami untuk meliput terhadap pembangunan proyek didalam lingkungan kejaksaan. Pantauan kami sangat penting untuk kami beritakan agar bisa memastikan kondisi bangunan yang sedang berlangsung, akan tetapi oknum pihak ASN ini malah melarang wartawan meliput. Ada apa ? Tanya Amli.
 
Sementara itu, Rozi pihak kontraktor proyek, bahwa proyek ini bersumber dari APBD Kabupaten Kaur Tahun 2025 yang dihibakan oleh Pemkab Kaur, kontrak kerja kegiatan itu terakhir tanggal 30 Desember 2025 ini, jelas Rozi.
 
Kejari Kaur ‘Bantah’ dan Gunakan Hak Jawab
 

Atas pemberitaan terbit tanggal 23 Desember 2025 dengan Judul : “Oknum Kejari Kaur Larang Wartawan Meliput Proyek Dilingkungan Kejaksaan. Ada Apa?” kami ajukan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers sebagai berikut:
  1. Bahwa kami institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Kaur menyesalkan berita yang termuat pada media online majalah jurnalis hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 yang menurut kami berita yang dimuat dalam link tersebut sangat tendensius dan menyudutkan serta mencoreng wajah institusi Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Kaur, selain itu juga menyerang personal yang mana berita dimuat tanpa memperhatikan ketentuan yang diatur dalam UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  2. Bahwa perlu kami sampaikan, dalam proyek pembangunan yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kaur, pihak Kejaksaan Negeri Kaur hanya sebagai user (pengguna) dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses pembangunan, dimana pelaksana ialah dari Pemerintah Daerah Kab. Kaur, namun lokasi pembangunan bertepatan dengan area perumahan dari para pegawai Kejaksaan yang mana kami berkewajiban untuk memastikan keamanan para personil serta sarana prasarana yang ada di dalamnya.
  3. Bahwa sebagaimana hal-hal yang tercantum dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 1 disebutkan ’’............ bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk’’. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan sematamata untuk menimbulkan kerugian pihak lain. Kemudian pada Pasal 3 KEJ disebutkan ’’........ selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah’’. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang. Selanjutnya pada Pasal 5 KEJ disebutkan ’’........... tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk’’.
  4. Bahwa media online majalah jurnalis tanpa adanya konfirmasi (tidak berimbang), tanpa menguji informasi, dengan menghakimi seseorang serta dengan tuduhan tanpa dasar (fitnah), langsung membuat berita pada tanggal 23 Desember 2025 yang isinya mengatakan ’’Oknum ASN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu arogan, larang wartawan meliput proyek ................’’. Pengertian Arogan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti sombong, congkak, angkuh, mempunyai perasaan superioritas yang dimanifestasikan dalam sikap suka memaksa atau pongah. Apa dasar dan bukti yang dimiliki sehingga media online majalah jurnalis berani mengatakan oknum ASN Kejari Kaur tersebut Arogan? Padahal berdasarkan bukti video yang juga sudah beredar, terhadap oknum Wartawan yang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kaur secara langsung dan tiba-tiba ingin mengecek proyek (tanpa permohonan tertulis) tersebut sudah diberikan penjelasan oleh Security jika saat itu para pejabat kantor Kejaksaan Negeri Kaur sedang tidak berada ditempat dikarenakan sedang dinas luar dan juga lokasi pembangunan berada di area perumahan pegawai yang harus dijamin keamanannya. Selanjutnya, tidak beberapa lama salah seorang staf Kejaksaan Negeri Kaur mendatangi oknum wartawan tersebut lalu menanyakan dengan sopan tujuan dari para oknum wartawan tersebut dan staf menjelaskan berdasarkan pengetahuannya jika proyek pembangunan yang berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kaur belum proses serah terima dan baiknya jika ingin melihat pekerjaan nanti bersama-sama tim pelaksana (yang melaksanakan serah terima pekerjaan), namun oknum wartawan tetap secara ngotot ingin memasuki lokasi pembangunan dan menanyakan alasan kepada staf Kejaksaan tersebut yang bukan merupakan pimpinan utama ataupun Humas di Kejaksaan Negeri Kaur. Bahwa atas berita yang dimuat media online majalah jurnalis tersebut telah mencoreng institusi Kejaksaan Negeri Kaur dan menyerang secara personal serta mencemarkan nama baik dari staf Kejaksaan Negeri Kaur tersebut yang dinyatakan Arogan dan wajahnya dipampang dalam berita. Bahwa hal-hal yang dijelaskan diatas tidak ada dimuat dalam berita, sehingga berita yang dimuat oleh media online majalah jurnalis tersebut tidak seimbang (cover both side), tidak akurat, beritikad buruk, tanpa adanya pengujian informasi yang bertentangan dengan UU Pers dan Pasal 1 serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  5. Bahwa kami juga menyayangkan isi berita yang dimuat media online majalah jurnalis yang mengatakan ’’Tindakan oknum Kejari Kaur tersebut mengangkangi dan melanggar UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan juga bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sehingga oknum tersebut harus dihukum’’. Bahwa isi berita yang dimuat media online majalah jurnalis tersebut tanpa adanya pengolahan dan pengujian informasi, serta menghakimi seseorang dengan menyatakan oknum Kejaksaan Negeri Kaur telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Perlu diketahui, berdasarkan putusan MK dan ketentuan dalam KUHAP saja untuk menetapkan tersangka harus ada 2 (dua) alat bukti, sehingga alat bukti dan fakta apa yang dimiliki oleh media online majalah jurnalis yang berani menuduhkan dalam isi beritanya jika staf Kejaksaan Negeri Kaur melanggar UU? Perlu disampaikan pula, oknum Wartawan yang saat itu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kaur tidak ada menunjukkan surat tugas, tidak menjelaskan apakah sudah mengajukan permohonan informasi Publik kepada Pejabat terkait proyek (Pemda Kab. Kaur), tidak mempedulikan jika proyek masih dalam progress pekerjaan (terdapat resiko keselamatan pekerjaan), tidak memperhatikan jika lokasi bangunan berada di area perumahan pegawai Kejaksaan yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya dan juga terkait keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum yang mana perbuatan tersebut justru tidak sesuai dengan UU Pers, UU Keterbukaan Informasi Publik, bahkan ketentuan dalam KUHP, namun oleh media online majalah jurnalis malah disampaikan sebaliknya dengan hal-hal yang cenderung fitnah dan menghakimi terhadap staf Kejaksaan Negeri Kaur dalam beritanya yang bertentangan dengan Pasal 3, Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
  6. Bahwa perusahaan pers yang berbadan hukum seharusnya dalam melakukan pemberitaan dilaksanakan secara profesional, tunduk pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta peraturan lainnya dan pemberitaan secara berimbang (tidak seperti isi berita yang hanya menampilkan keterangan wartawan Amli yang cenderung fitnah dan menghakimi) yang jika tidak tunduk pada UU Pers maka seharusnya menerapkan prinsip-prinsip dalam UU ITE.

Demikian HAK JAWAB ini disampaikan untuk memenuhi pemberitaan atau karya jurnalistik yang adil dan berimbang, serta mewujudkan itikad baik pers. Berita yang tidak berlandaskan UU Pers, KEJ dan ketentuan lainnya dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang bersifat menghakimi, fitnah dan atau bohong, pers wajib segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permintaan maaf. a/n. Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Kepala Seksi Intelijen, Albert, SE.,SH.,Ak.,MH Jaksa Muda.


Amali : Silahkan Saja, Itu Hak Mereka!
 
Menyikapi adanya bantahan pemberitaan dari Kejaksaan Negeri Kaur ke Redaksi MJ, Amali yang juga berprofesi Wartawan dan pelaku sejarah pada saat dilarangnya masuk meliput ke gedung yang sedang dibangun dilingkungan Kejari Kaur, mengatakan kepada majalahjurnalis.com melalui pesan WA, Senin (29/12/2025) pukul 16.35 Wib, “Ya Pak! Silahkan saja dibantah! Video Live FB Rekaman Satpam dan ASN Kejari  yang berbicara ada”.
 
“Kami hari keduanya kesana lagi, tapi tidak bisa bertemu dengan Kejari dan jajaran, dikarenakan informasi dari Satpam Kasi sudah banyak keluar dan cuti. Sedangkan Kejari, kami tidak tau, ungkap Satpam”, tambah Amali lagi. (red)

Posting Komentar

0 Komentar