MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Sebuah video viral memperlihatkan pencurian oleh
pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat
(Jakbar). Modusnya, kedua pelaku berpura-pura hendak memesan bakso untuk
hajatan. Dari video
yang dilihat detikcom, Sabtu (13/12/2025), pelaku suami masih berada di atas
sepeda motor bersama anaknya. Ia berbincang dengan pedagang bakso. Kemudian,
pelaku istri turun dari sepeda motor. Ia mengarah ke laci pedagang bakso dan menggasak
uang dari laci gerobak. Peristiwa itu
terjadi pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Meruya Selatan Kaveling DKI, Kembangan,
Jakbar. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (13/12/2025). "Sudah
kami amankan pasutri atas kasus tersebut, yakni NS (34) dan istrinya CN (25),
di kediamannya di Jalan KH Dewantara RT 04/02, Kelurahan Gondrong, Kecamatan
Cipondoh, Tangerang, pada Jumat, 12 Desember 2025," ujar Kapolsek
Kembangan Kompol M Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).
Kompol Taufik
menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura memesan bakso dalam
jumlah banyak. Saat pedagang bakso sedang melayani pesanan, si suami
mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbincang. "Sementara
si istri mengambil uang dari dalam laci gerobak menggunakan tangan kiri dan
memasukkannya ke dalam saku. Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan
aksi tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,"
jelasnya. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 ribu dan melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Kembangan. Berdasarkan laporan korban serta hasil olah
tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku berjumlah dua orang dan
menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi
B-6097-CRB. Tim Opsnal
Polsek Kembangan melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil
mengamankan para pelaku. Adapun barang bukti berupa satu unit sepeda motor
Honda Scoopy warna pink, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta
perlengkapan lainnya. Para pelaku
beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kembangan untuk proses penyidikan lebih
lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang
pencurian dengan pemberatan. Sumber :
detiknews
0 Komentar