Ticker

7/recent/ticker-posts

Ada 15 Perusahaan Dicabut Izinnya, Kadisnaker Sumut Imbau ‘Penuhi Hak Pekerja’

 

Ada 15 Perusahaan Dicabut Izinnya, Kadisnaker Sumut Imbau ‘Penuhi Hak Pekerja’
Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar.@Foto: Nizar Aldi/detikSumut.


MAJALAHJURNALIS.Com (Medan) - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Sumut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Yuliani Siregar mengimbau agar 15 perusahaan memenuhi hak pekerja jika terjadi pemberhentian.
 
"Ini belum ada tuntunan yang masuk ke kita terkait misalnya PHK dan sebagainya, tapi nanti kita tetap berlakukan Undang-Undang Ketenagakerjaan, hak-hak normatif dari tenaga kerja kita yang di PHK atau dihentikan akibat dicabutnya perizinan," kata Yuliani Siregar di Kantor Gubernur, Kamis (29/1/2026).
 
Yuliani menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan pengawasan ke lapangan terkait ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini belum ada pengaduan yang masuk.
 
"Ini kan kita ada UPT pengawas di lapangan sudah kita arahkan untuk mengecek ke perusahaan kalau ada permasalahan segera dilaporkan ke saya, sampai sekarang belum ada masuk, tapi tetap kami melakukan monitor keluhan ketenagakerjaan efek dari dicabutnya izin 15 perusahaan," jelasnya.
 
Mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut ini menuturkan jika ia sudah membuat janji bertemu dengan serikat buruh PT Toba Pulp Lestari (TPL). PT TPL sendiri merupakan satu dari 15 perusahaan yang izinnya dicabut.
 
"Saya sudah janji juga bertemu dengan serikat buruh yang ada di TPL, mungkin Jumat baru ketemu," tuturnya.
 
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan yang terdampak pencabutan izin tersebut.
 
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).


Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
 
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
 
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya dicabut pemerintah:
 
1. Aceh (3 unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
 
2. Sumatera Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
 
3. Sumatera Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
 
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian sebagai berikut:
 
1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
 
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
 
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
Sumber : detiksumut
 

Posting Komentar

0 Komentar