Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar.@Foto: Nizar
Aldi/detikSumut.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
-
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin 15 perusahaan yang terbukti
melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan setelah terjadinya bencana di
Sumut. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut Yuliani Siregar
mengimbau agar 15 perusahaan memenuhi hak pekerja jika terjadi pemberhentian.
"Ini belum ada tuntunan yang masuk ke kita terkait
misalnya PHK dan sebagainya, tapi nanti kita tetap berlakukan Undang-Undang
Ketenagakerjaan, hak-hak normatif dari tenaga kerja kita yang di PHK atau dihentikan
akibat dicabutnya perizinan," kata Yuliani Siregar di Kantor Gubernur,
Kamis (29/1/2026).
Yuliani menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan
pengawasan ke lapangan terkait ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini belum ada
pengaduan yang masuk.
"Ini kan kita ada UPT pengawas di lapangan sudah
kita arahkan untuk mengecek ke perusahaan kalau ada permasalahan segera
dilaporkan ke saya, sampai sekarang belum ada masuk, tapi tetap kami melakukan
monitor keluhan ketenagakerjaan efek dari dicabutnya izin 15 perusahaan,"
jelasnya.
Mantan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Sumut ini
menuturkan jika ia sudah membuat janji bertemu dengan serikat buruh PT Toba
Pulp Lestari (TPL). PT TPL sendiri merupakan satu dari 15 perusahaan yang
izinnya dicabut.
"Saya sudah janji juga bertemu dengan serikat buruh
yang ada di TPL, mungkin Jumat baru ketemu," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto resmi
mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan
kawasan hutan setelah terjadinya bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat. Pihak Istana Negara telah mengumumkan secara resmi daftar perusahaan
yang terdampak pencabutan izin tersebut.
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut
izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Mensesneg
Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sebanyak 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan
Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha lain yang bergerak di
sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan
Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, seluas
1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan
perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujarnya.
Berikut ini rincian 22 perusahaan PBPH yang izinnya
dicabut pemerintah:
1. Aceh (3
unit)
• PT Aceh Nusa Indrapuri
• PT Rimba Timur Sentosa
• PT Rimba Wawasan Permai
2. Sumatera
Barat (6 unit)
• PT Minas Pagai Lumber
• PT Biomass Andalan Energi
• PT Bukit Raya Mudisa
• PT Dhara Silva Lestari
• PT Sukses Jaya Wood
• PT Salaki Summa Sejahtera
3. Sumatera
Utara (13 unit)
• PT Anugerah Rimba Makmur
• PT Barumun Raya Padang Langkat
• PT Gunung Raya Utama Timber
• PT Hutan Barumun Perkasa
• PT Multi Sibolga Timber
• PT Panei Lika Sejahtera
• PT Putra Lika Perkasa
• PT Sinar Belantara Indah
• PT Sumatera Riang Lestari
• PT Sumatera Sylva Lestari
• PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
• PT Teluk Nauli
• PT Toba Pulp Lestari Tbk
Selain itu, pemerintah juga mencabut izin enam badan
usaha non-kehutanan yang beroperasi di wilayah terdampak, dengan rincian
sebagai berikut:
1. Aceh (2 unit)
• PT Ika Bina Agro Wisesa
• CV Rimba Jaya
2. Sumatera Utara (2 unit)
• PT Agincourt Resources
• PT North Sumatra Hydro Energy
3. Sumatera Barat (2 unit)
• PT Perkebunan Pelalu Raya
• PT Inang Sari
Sumber : detiksumut
0 Komentar