Supriono,
pelaku pembunuhan mayat tertutup pelepah sawit di Labusel, Sumut.@dok. Polres Labusel
MAJALAHJURNALIS.Com (Labuhanbatu) -
Supriono alias Scatter (43) membunuh Anto (59), mayat yang ditemukan penuh luka
dengan ditutupi pelepah sawit di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel),
Sumatera Utara (Sumut). Dalam kasus ini, Supriono dituntut hukuman 12 tahun
penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Rantauprapat yang memeriksa dan mengadili perkara ini
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriono alias Supri Scatter dengan pidana
penjara selama 12 tahun," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)
seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis
(8/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU menilai
terdakwa melanggar Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan
kesatu. Dilihat detikSumut, pembacaan putusan untuk kasus ini dijadwalkan akan
dilakukan hari ini.
Dalam dakwaan kesatu JPU, dijelaskan
pembunuhan itu terjadi di Dusun Tanjung Beringin Desa Binanga Dua Kecamatan
Silangkitang, 12 Juni 2025. Awalnya, pada 11 Juni 2025 sekira pukul 17.00 WIB,
terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor menuju kebun
kelapa sawit milik warga bernama Denny untuk mencari brondolan.
Setibanya di kebun tersebut, terdakwa
melihat ada sebanyak 7 janjang buah kelapa sawit yang berada di bawah pohon.
Selanjutnya, terdakwa pulang ke rumahnya.
Pada keesokan harinya, terdakwa
kembali mendatangi kebun sawit tersebut dengan tujuan mengambil kelapa sawit
yang telah dilihatnya sebelumnya dengan cara memikul dan menggeser buah sawit
tersebut.
"Bahwa sekitar pukul 08.30 WIB,
korban Anto datang ke lokasi dan mendapati terdakwa Supriono sedang mengambil
buah kelapa sawit tersebut," demikian isi dakwaan JPU.
Korban pun menemui terdakwa dan
memakinya serta menduga bahwa terdakwa selalu mencuri sawit di tempat tersebut.
Terdakwa pun menyatakan bahwa bukan hanya dirinya yang mengambil sawit di kebun
itu.
Lalu, terdakwa meminta maaf sambil
berlutut di hadapan korban. Namun, saat itu, korban menendang terdakwa hingga
terjatuh.
Pelaku pun meminta agar dirinya bisa
membawa sawit tersebut karena ingin membeli beras. Saat itu, korban membalasnya
dengan makian.
Mendengar makian itu, terdakwa pun
emosi hingga terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian, terdakwa mengambil satu
gancu yang berada di dekat tumpukan buah kelapa sawit dan memukulkannya
beberapa kali ke arah wajah korban.
Akibatnya, korban terjatuh dan senapan
angin yang dibawanya menimpa dirinya. Tak sampai di situ, terdakwa lalu
menusukkan tubuh korban dengan gancu.
Setelah itu terdakwa mencekik leher
korban hingga korban tak sadarkan diri.
Setelah itu, terdakwa menutupi tubuh
korban dengan tumpukan pelepah kelapa sawit agar tidak terlihat. Selain itu,
terdakwa juga mengambil barang-barang milik korban berupa dompet, handphone,
sandal, serta senapan angin yang dibawa korban.
Namun, setelah melihat isi dompet
korban hanya sedikit, terdakwa membuang dompet tersebut. Selain itu, terdakwa
juga membuang barang-barang yang lain milik korban, kecuali hp. Hp tersebut
lalu disimpan pelaku di jok sepeda motor miliknya.
Usai membunuh korban, terdakwa pulang
ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor miliknya sambil membawa 7 janjang
sawit hasil curian tersebut. Belakangan, jasad korban ditemukan oleh warga pada
13 Juni 2025.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres
Labusel saat itu, AKP Endang R Ginting menyebut jasad korban ditemukan di
perkebunan sawit di Dusun Tanjung Beringin, Desa Binanga Dua, Kecamatan
Silangkitang, Jumat (13/6/2026).
Informasi kejadian itu diterima pihaknya sekira pukul 14.00 WIB.
Usai menerima informasi itu, tim
Inafis dan Resmob Polres Labusel langsung ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Dari hasil olah TKP, ditemukan
lah mayat laki-laki di atas tanah dengan ditutupi tumpukan pelepah sawit kering
dalam posisi telungkup sudah meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan tubuh
korban, diduga korban pembunuhan atau korban penganiayaan yang mengakibatkan
meninggalnya orang," kata Endang saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (14/6/2025).
Pada saat ditemukan itu, wajah korban
penuh luka. Selain itu, ditemukan sejumlah luka tusuk di tubuh korban.
Endang menjelaskan bahwa korban
merupakan warga Desa Binanga Dua itu. Sehari-harinya korban bekerja sebagai
petani dan penjaga kebun sawit yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, pelaku
pembunuhan itu mengarah kepada pelaku Supriono. Petugas kepolisian pun mencari
pelaku dan mengamankannya di Dusun Tanjung Beringin, Sabtu (14/6/2025).
Endang menyebut pelaku nekat membunuh
korban karena sakit hati ditegur. Sebab, sebelumnya korban memergoki pelaku
mencuri sawit.
Sumber: detiksumut
0 Komentar