Karo
Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.@Antara/Fakhri
Hermansyah.
MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta)
- Polri sudah menyusun panduan pedoman pelaksanaan
Undang-Undang KUHP Nasional dan KUHAP baru yang resmi berlaku efektif
mulai, Jumat (2/1/2026). Berbagai upaya persiapan telah dilakukan
Korps Bhayangkara dan siap menjalankan dua undang-undang itu dalam penegakan
hukum pidana. "Memedomani pelaksanaan dan
mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat
ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
kepada wartawan di Jakarta. Truno menekankan seluruh unsur penegakan
hukum Polri mulai dari reserse kriminal, pemeliharaan keamanan, pemberantasan
korupsi, lalu lintas, hingga Densus 88 Antitoror sudah memedomani KUHP dan KUHAP
baru per pukul 00.01 WIB dini hari tadi. Dia menegaskan kepolisian sudah menyusun
pedoman untuk pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini. "Panduan dan pedoman terkait
pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak
pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh kabareskrim
Polri," ujar Truno. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
menegaskan, pihaknya sudah membangun kesepahaman dengan pemangku kepentingan
terkait dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, seperti Polri, pemerintah provinsi
dan kabupaten juga dengan Mahkamah Agung (MA). Upaya peningkatan kapasitas jaksa juga
dilakukan melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif
lainnnya. "Dari sisi kebijakan teknis, juga
telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para
jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh
Indonesia," ungkap Anang. Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar