Ticker

7/recent/ticker-posts

Panduan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru, Polri Sudah Siap

 

Panduan Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru, Polri Sudah Siap
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.@Antara/Fakhri Hermansyah.

MAJALAHJURNALIS.Com (Jakarta) - Polri sudah menyusun panduan pedoman pelaksanaan Undang-Undang KUHP Nasional dan KUHAP baru yang resmi berlaku efektif mulai, Jumat (2/1/2026). 
 
Berbagai upaya persiapan telah dilakukan Korps Bhayangkara dan siap menjalankan dua undang-undang itu dalam penegakan hukum pidana.
 
"Memedomani pelaksanaan dan mengimplementasikan pedoman tersebut, menyesuaikan KUHP dan KUHAP saat ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta.
 
Truno menekankan seluruh unsur penegakan hukum Polri mulai dari reserse kriminal, pemeliharaan keamanan, pemberantasan korupsi, lalu lintas, hingga Densus 88 Antitoror sudah memedomani KUHP dan KUHAP baru per pukul 00.01 WIB dini hari tadi. 
 
Dia menegaskan kepolisian sudah menyusun pedoman untuk pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru ini.
 
"Panduan dan pedoman terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru beserta format administrasi penyidikan tindak pidana telah disusun Bareskrim Polri ditandatangani oleh kabareskrim Polri," ujar Truno.
 
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya sudah membangun kesepahaman dengan pemangku kepentingan terkait dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru, seperti Polri, pemerintah provinsi dan kabupaten juga dengan Mahkamah Agung (MA). 
 
Upaya peningkatan kapasitas jaksa juga dilakukan melalui bimbingan teknis, FGD dan pelatihan teknis kolaboratif lainnnya.
 
"Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia," ungkap Anang.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar