Menu MBG berbau busuk buat anak TK di Pangkalpinang tak bisa makan siang (X (@sugondese6666) )
MAJALAHJURNLIS.Com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang
pemerintah sebagai salah satu instrumen peningkatan kualitas pendidikan kini
menimbulkan paradoks. Alih-alih menjadi solusi pemenuhan gizi siswa, di
sejumlah daerah program ini justru melahirkan insiden keracunan massal. Ratusan
siswa dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap makanan dari dapur penyedia
MBG. Fenomena ini
menimbulkan pertanyaan mendasar, sejauh mana negara memastikan aspek
keselamatan dan kesehatan publik dalam implementasi program strategis? Dari
perspektif hukum tata negara, kasus ini menyentuh langsung prinsip tanggung
jawab negara terhadap hak asasi warganya, khususnya hak atas kesehatan
sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Dalam hukum
pidana, kelalaian atau culpa dipahami sebagai perbuatan yang menimbulkan
kerugian karena pelaku tidak menjalankan standar kehati-hatian yang semestinya.
Indikasi kelalaian dapat dilihat dari ketiadaan standar ketat keamanan pangan
di dapur MBG, lemahnya pengawasan oleh Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi,
distribusi makanan yang tergesa-gesa, serta minimnya sertifikasi tenaga
pengolah makanan. Unsur
kelalaian ini tidak sekadar persoalan teknis, melainkan mengandung implikasi
hukum serius. Negara, melalui pemerintah pusat maupun daerah, bisa dianggap
abai dalam menjalankan kewajiban konstitusional menjamin kesehatan warganya. Dalam teori
hukum tata negara, terdapat prinsip tanggung jawab negara yang mengikat setiap
kebijakan publik. Dalam konteks MBG, setidaknya ada tiga lapis kewajiban yang
harus dipenuhi negara. Pertama, tanggung jawab konstitusional. Hak atas
kesehatan dan pendidikan bukan janji politik, melainkan mandat UUD 1945.
Kegagalan program MBG yang menimbulkan korban berarti pelanggaran kewajiban negara
memenuhi hak dasar warga. Kedua,
tanggung jawab administratif. Dari sisi tata kelola, penyusunan regulasi dan
SOP MBG tampak lemah. Instrumen pengawasan tidak jelas, mekanisme evaluasi
minim, dan standar penyedia jasa tidak transparan. Hal ini menunjukkan adanya
maladministrasi yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme Ombudsman. Ketiga,
tanggung jawab pidana. Jika terbukti ada kelalaian serius dari pihak penyedia
atau pengawas yang mengakibatkan korban keracunan bahkan meninggal, maka pasal
kelalaian dalam KUHP dapat diterapkan. Secara
struktural, Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi sejatinya bukan lembaga yang
memiliki kapasitas teknis mengelola pangan dalam skala besar. Mereka lebih
dekat pada administrasi pendidikan ketimbang pengawasan kualitas gizi. Ketika
dipaksa menjalankan peran teknis yang kompleks, celah kesalahan justru terbuka
lebar. Demikian pula
dengan pengelola dapur MBG. Banyak penyedia hanyalah usaha kecil menengah yang
terbiasa melayani hajatan keluarga, bukan ribuan porsi per hari dengan standar
kesehatan ketat. Perbedaan skala dan risiko ini seharusnya diantisipasi negara
dengan program pelatihan, sertifikasi, hingga audit ketat sebelum penunjukan
kontrak. Secara
yuridis, KUHP menyediakan dasar penegakan hukum terhadap kasus ini. Pasal 359
KUHP menyebut, barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang lain
dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu
tahun. Pasal 360 KUHP juga menegaskan, barang siapa karena kelalaiannya
menyebabkan orang lain luka berat diancam pidana penjara paling lama lima tahun
atau kurungan paling lama satu tahun. Jika akibat kelalaian itu menimbulkan
luka pada orang lain, ancaman pidana lebih ringan, yakni penjara paling lama
sembilan bulan atau denda. Dengan ratusan siswa yang mengalami keracunan, maka
jika terbukti ada kelalaian serius dari pengelola dapur atau pihak pengawas,
pasal-pasal ini relevan diterapkan. Selain KUHP,
Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat dijadikan dasar hukum. Pasal 8
melarang pelaku usaha memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi
standar yang dipersyaratkan. Pasal 19 menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian akibat
mengonsumsi barang atau jasa yang diperdagangkan. Pasal 62 memberikan ancaman
pidana berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak dua
miliar rupiah bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8. Dengan
demikian, penyedia dapur MBG yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan
pangan dapat dijerat dengan ketentuan ini.
Dengan
kombinasi KUHP dan UU Perlindungan Konsumen, negara memiliki dasar kuat untuk
menindak tegas pihak-pihak lalai. Namun tanggung jawab tidak bisa berhenti pada
penyedia jasa dapur. Satuan Pendidikan Pelaksana Gizi sebagai pihak pengawas,
bahkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kebijakan, juga dapat
dimintai pertanggungjawaban melalui kerangka command responsibility. Aparat
penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi wajib
menelusuri rantai tanggung jawab hingga ke tingkat pengambil kebijakan. Untuk mencegah
insiden serupa, ada sejumlah langkah perbaikan mendesak. Standarisasi dapur MBG
secara nasional harus diterapkan, dengan syarat izin edar, sertifikat laik
higiene sanitasi, serta tenaga bersertifikat keamanan pangan. Pengawasan
tidak boleh hanya melekat pada SPPG, tetapi juga melibatkan BPOM, Dinas
Kesehatan, dan organisasi profesi gizi. Penunjukan pengelola dapur harus
dilakukan secara transparan, dengan sistem lelang berbasis kualitas, bukan
semata harga terendah. Aparat penegak hukum wajib memproses setiap kasus
keracunan dan menjatuhkan sanksi pidana maupun administratif jika terbukti ada
kelalaian. Keracunan
siswa akibat MBG bukan sekadar insiden teknis, melainkan cermin kegagalan tata
kelola negara. Program yang seharusnya mulia berubah menjadi ancaman kesehatan
karena absennya standar ketat, lemahnya pengawasan, serta minimnya pengalaman
pelaksana. Dari
perspektif hukum tata negara, negara tidak bisa berkelit. Hak atas kesehatan
dan keselamatan anak didik adalah mandat konstitusi. Kegagalan memenuhi mandat
itu berarti negara lalai menjalankan kewajibannya. Jika insiden
ini tidak dijadikan pelajaran, MBG bisa berubah dari program gizi menjadi
program darurat kesehatan. Negara wajib memastikan setiap suapan yang masuk ke
mulut anak bangsa adalah jaminan masa depan, bukan potensi bencana. (Penulis
adalah Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare). Artikel ini disadur dari Halaman
Online IAIN Parepare.
0 Komentar