Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Oknum Polisi Kembali Terlibat Bisnis Narkotika. Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Dipecat

 

Oknum Polisi Kembali Terlibat Bisnis Narkotika. Kasatnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi Dipecat
Ilustrasi Topi Polisi.@Beritasatu.com.


MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) - Karier AKP Malaungi sebagai perwira Polri berakhir. Setelah menjalani sidang kode etik di Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mantan Kasatnarkoba Polres Bima Kota itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB.
 
Keputusan tegas tersebut diambil setelah AKP Malaungi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan perkara.
 
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol M Kholid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan perkara narkoba yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Dari hasil pendalaman, muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri.
 
“Setelah menerima informasi tersebut, Bidang Propam bersama Ditresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan,” kata Kombes Pol Kholid kepada wartawan di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
 
Pada 3 Februari 2026, penyidik melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
 
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488 gram yang diduga berada dalam penguasaan AKP Malaungi.
 
Temuan tersebut menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
 
“Berdasarkan alat bukti yang sah, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya lagi.


Ia menegaskan, meski sanksi etik telah dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berjalan.
 
Mantan kasatnarkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
 
Sementara itu, dalam sidang kode etik yang digelar Propam Polda NTB pada hari yang sama, majelis memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi dari institusi Polri.
 
“Putusan PTDH ini menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan. Tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan terhadap anggota, siapa pun dia, meskipun memiliki pangkat atau jabatan,” tegasnya.
 
Polda NTB masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. Pengembangan kasus terus dilakukan oleh Ditresnarkoba dengan mengedepankan prinsip transparansi dan profesionalisme.
 
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka,” katanya.
 
Kasus ini, menurutnya menjadi momentum bagi Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal serta pembinaan integritas personel.
 
Ia menegaskan, komitmen institusinya dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari internal kepolisian.
 
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Integritas adalah harga mati,” tutupnya.
Sumber : Beritasatu.com

Posting Komentar

0 Komentar