Ilustrasi Topi Polisi.@Beritasatu.com.
MAJALAHJURNALIS.Com (Mataram) -
Karier AKP Malaungi sebagai perwira Polri berakhir. Setelah menjalani sidang
kode etik di Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), mantan Kasatnarkoba Polres
Bima Kota itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan
ditahan di ruang tahanan Propam Polda NTB.
Keputusan tegas tersebut diambil
setelah AKP Malaungi terbukti terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran
narkotika. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan serta
pengembangan perkara.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes
Pol M Kholid menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan
perkara narkoba yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda NTB.
Dari hasil pendalaman, muncul
informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum anggota Polri.
“Setelah menerima informasi tersebut,
Bidang Propam bersama Ditresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan,” kata
Kombes Pol Kholid kepada wartawan di Mapolda NTB, Senin (9/2/2026).
Pada 3 Februari 2026, penyidik
melakukan tes urine terhadap AKP Malaungi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa
yang bersangkutan positif mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga
ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 488 gram yang
diduga berada dalam penguasaan AKP Malaungi.
Temuan tersebut menjadi dasar kuat
bagi penyidik untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang sah, yang
bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan
penahanan,” ujarnya lagi.
Ia menegaskan, meski sanksi etik telah
dijatuhkan, proses hukum pidana terhadap AKP Malaungi tetap berjalan.
Mantan kasatnarkoba tersebut dijerat
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Sementara itu, dalam sidang kode etik
yang digelar Propam Polda NTB pada hari yang sama, majelis memutuskan
pemberhentian tidak dengan hormat terhadap AKP Malaungi dari institusi Polri.
“Putusan PTDH ini menegaskan bahwa
proses hukum pidana tetap berjalan. Tidak ada toleransi dan tidak ada
perlindungan terhadap anggota, siapa pun dia, meskipun memiliki pangkat atau
jabatan,” tegasnya.
Polda NTB masih mendalami kemungkinan
keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut. Pengembangan kasus
terus dilakukan oleh Ditresnarkoba dengan mengedepankan prinsip transparansi
dan profesionalisme.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti
dan memastikan seluruh proses berjalan secara terbuka,” katanya.
Kasus ini, menurutnya menjadi momentum
bagi Polda NTB untuk memperkuat pengawasan internal serta pembinaan integritas
personel.
Ia menegaskan, komitmen institusinya
dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jika pelakunya berasal dari
internal kepolisian.
“Prinsip kami jelas, siapa pun yang
melanggar hukum akan diproses sesuai aturan. Integritas adalah harga mati,”
tutupnya.
Sumber : Beritasatu.com
0 Komentar