Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

PN Kisaran Vonis Agus Wandana 8 Bulan Penjara, Terbukti Membacok Istrinya dituduh Selingkuh

 

PN Kisaran Vonis Agus Wandana 8 Bulan Penjara, Terbukti Membacok Istrinya dituduh Selingkuh
Pelaku Agus Wandana saat diamankan petugas kepolisian.@dok. Polres Asahan

Jari manis dan kelingking tangan kiri korban juga harus diamputasi akibat ulah pelaku. Setelah melukai istrinya itu, pelaku pergi meninggalkan korban


MAJALAHJURNALIS.Com (Asahan) Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Agus Wandana (29) 8 bulan penjara, terkait membacok istrinya Pitrianingsih hingga kritis karena curiga korban berselingkuh,
 
Isi putusan itu dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, Selasa (10/2/2026).
 
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan KDRT hingga membuat korban mengalami luka berat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU. Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 1 tahun penjara.
 
Dikutip dari laman detikSumut, dalam dakwaan kedua JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 13 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, tepatnya di Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur. Antara korban dan terdakwa ini sudah pisah ranjang sekitar tiga minggu sebelum kejadian.
 
Lalu, pada saat itu, terdakwa mendatangi rumah korban untuk menjemput anak mereka. Setibanya di rumah, terdakwa mendobrak pintu rumah korban karena korban sengaja tidak membukakan pintu ke pelaku.
 
"Akhirnya terdakwa berhasil membuka pintu rumah tersebut. Kemudian terdakwa dengan korban bertengkar," isi dakwaan tersebut.
 
Setelah itu, terdakwa mengambil HP korban dan melihat ada pesan masuk dari seorang laki-laki. Terdakwa pun menanyakan ke korban soal sosok laki-laki yang mengirim pesan kepada korban tersebut.


Terdakwa yang sudah tersulut emosi pun mengambil pisau dari dapur dan langsung membacok korban berulang kali. Akibatnya, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
 
Bahkan, jari manis dan kelingking tangan kiri korban juga harus diamputasi akibat ulah pelaku. Setelah melukai istrinya itu, pelaku pergi meninggalkan korban.
 
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Asahan saat itu, AKP Ghulam Yanuar Lutfi mengatakan peristiwa itu terjadi di salah satu perumahan di Jalan Semanggi, Kecamatan Kisaran Timur, Minggu (13/7/2025) sekira pukul 00.30 WIB. Pelaku membacok korban berulang kali menggunakan pisau.
 
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Setelah kejadian, korban dalam kondisi kritis.
 
"Korban dianiaya oleh suaminya menggunakan pisau yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok di bagian kepala, tangan kiri dan kanan. Saat ini, korban masih mendapat penanganan serius di rumah sakit, iya (kritis)," jelas Ghulam saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (14/7/2025).
 
Setelah kejadian itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Asahan. Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu dan menangkap pelaku tak lama setelah kejadian sekira pukul 02.00 WIB di Dusun 4 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Sei Dadap.
 
Lalu, pelaku diboyong ke Polres Asahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
 
Ghulam menjelaskan bahwa pelaku menduga bahwa korban selingkuh. Alhasil, pelaku gelap mata dan menganiaya korban.
 
"Karena cemburu istrinya ketahuan selingkuh," jelasnya.
 
Agus Wandana saat itu merupakan seorang Kepala Lingkungan (Kepling) di Kecamatan Sei Dadap, tempat dirinya tinggal. Ghulam menyebut antara korban dan pelaku sudah pisah rumah. Bahkan, keduanya tengah dalam proses perceraian. (red)

Posting Komentar

0 Komentar