Gambar diambil dari akun fb Marelan-Medan Marelan.
MAJALAHJURNALIS.Com (Medan)
- Siswa
kelas IX SMP Negeri 39 Medan terancam putus sekolah hanya beberapa bulan
sebelum pelaksanaan ujian akhir setelah dituding kerap melanggar aturan
sekolah. Meski berstatus sekolah milik
pemerintah, pihak sekolah melalui utusan guru diduga mendatangi kediaman orangtua
siswa untuk meminta tandatangan pada surat pengunduran diri. Kasus ini pun mendapat sorotan tajam
dari pengamat pendidikan yang menilai sekolah negeri tidak memiliki dasar hukum
untuk "memecat" atau memaksa siswa keluar, sumber dari Copas Tribun Medan akun fb Marelan-Medan
Marelan, Kamis (12/2/2026).
Ibu dari murid tersebut mengaku sempat
menolak permintaan pengunduran diri anaknya tersebut. Namun karena terus didesak oleh utusan
pihak sekolah, ia akhirnya menyerah meski dengan berat hati. Surat pengunduran diri yang diberikan
pun dinilai janggal karena tidak mencantumkan tanggal serta nama jelas orangtua
atau wali murid. (red)
0 Komentar