MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing
Natal) – Dinamika
pertambangan rakyat yang terus menjadi sorotan publik menghadirkan paradoks
tersendiri. Di satu sisi, sektor ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat,
namun di sisi lain aktivitas penambangan kerap dibayangi ketidakpastian hukum. Menanggapi
persoalan tersebut, Ketua Umum Majelis Rakyat Pencinta Tambang (MARPOKAT) Abdul
Rajab mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat penetapan Wilayah
Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi
mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan. Abdul Rajab
menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu
lokomotif penggerak ekonomi daerah. Namun demikian, aktivitas tambang rakyat
harus diatur dengan baik dan benar agar memberikan manfaat optimal tanpa
mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan. "Di
Indonesia, Undang-Undang Minerba telah menawarkan jalan tengah melalui Izin
Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi
masyarakat untuk mengelola tambang skala kecil secara aman, tertib, dan
berkeadilan," ujar Abdul Rajab dalam pernyataannya, Rabu (12/3/2026). Menurutnya,
para penambang yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerap dihantui
ketidakpastian hukum, meskipun regulasi yang mengatur telah jelas ada. Kondisi
inilah yang menurutnya menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah
dalam memfasilitasi percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.
"Pemerintah
daerah harus menjadi inisiator. Duduk bersama dengan masyarakat yang melakukan
aktivitas penambangan rakyat, lakukan pembahasan komprehensif dengan mengundang
pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur perdata hukum, serta unsur teknis
energi dan sumber daya mineral. Sehingga lahirlah sebuah tata kelola
pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan," tegasnya. Abdul Rajab
meyakini bahwa penetapan WPR dan percepatan IPR menjadi langkah paling efektif
dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai koridor hukum.
Terlebih, potensi tambang rakyat di Kabupaten Mandailing Natal dinilainya
sangat besar dan layak dikelola secara legal demi meningkatkan kesejahteraan
masyarakat setempat. Namun
demikian, ia mengingatkan bahwa legalitas semata tidak cukup tanpa dibarengi
integritas dan keberanian dari seluruh pemangku kepentingan. "Yang
lebih penting adalah integritas, keberanian, dan kecintaan kita terhadap
Mandailing Natal. Hanya dengan itu, legalitas tidak akan berubah menjadi
legitimasi praktik buruk. Karena pertambangan sejati bukan sekadar menggali isi
bumi, tetapi menggali masa depan dengan kepala tegak dan visi yang jelas untuk
keadilan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. MARPOKAT
(Masyarakat Peduli Pengolahan Tambang Rakyat) berharap Pemerintah Kabupaten
Mandailing Natal segera merespons aspirasi ini dengan mengambil langkah
konkret, mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor
pertambangan rakyat namun selama ini masih beroperasi dalam ketidakpastian
hukum. (Magrifatulloh/TN)
0 Komentar