Ticker

7/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

MARPOKAT Desak Pemda Percepat Penetapan WPR dan IPR di Mandailing Natal Agar Terdorong Keadilan dan Kesejahteraan

 


MAJALAHJURNALIS.Com (Mandailing Natal) – Dinamika pertambangan rakyat yang terus menjadi sorotan publik menghadirkan paradoks tersendiri. Di satu sisi, sektor ini menjadi penggerak ekonomi masyarakat, namun di sisi lain aktivitas penambangan kerap dibayangi ketidakpastian hukum.
 
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Majelis Rakyat Pencinta Tambang (MARPOKAT) Abdul Rajab mendorong Pemerintah Daerah untuk segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai solusi mewujudkan tata kelola pertambangan yang berkeadilan.
 
Abdul Rajab menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak dapat dipungkiri menjadi salah satu lokomotif penggerak ekonomi daerah. Namun demikian, aktivitas tambang rakyat harus diatur dengan baik dan benar agar memberikan manfaat optimal tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan.
 
"Di Indonesia, Undang-Undang Minerba telah menawarkan jalan tengah melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Legalitas ini diharapkan menjadi pintu resmi bagi masyarakat untuk mengelola tambang skala kecil secara aman, tertib, dan berkeadilan," ujar Abdul Rajab dalam pernyataannya, Rabu (12/3/2026).
 
Menurutnya, para penambang yang selama ini menjadi penggerak ekonomi kerap dihantui ketidakpastian hukum, meskipun regulasi yang mengatur telah jelas ada. Kondisi inilah yang menurutnya menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam memfasilitasi percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR.


"Pemerintah daerah harus menjadi inisiator. Duduk bersama dengan masyarakat yang melakukan aktivitas penambangan rakyat, lakukan pembahasan komprehensif dengan mengundang pakar ekonomi, geologi, pertambangan, unsur perdata hukum, serta unsur teknis energi dan sumber daya mineral. Sehingga lahirlah sebuah tata kelola pertambangan yang berkeadilan dan berkelanjutan," tegasnya.
 
Abdul Rajab meyakini bahwa penetapan WPR dan percepatan IPR menjadi langkah paling efektif dalam menjalankan aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai koridor hukum. Terlebih, potensi tambang rakyat di Kabupaten Mandailing Natal dinilainya sangat besar dan layak dikelola secara legal demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
 
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa legalitas semata tidak cukup tanpa dibarengi integritas dan keberanian dari seluruh pemangku kepentingan.
 
"Yang lebih penting adalah integritas, keberanian, dan kecintaan kita terhadap Mandailing Natal. Hanya dengan itu, legalitas tidak akan berubah menjadi legitimasi praktik buruk. Karena pertambangan sejati bukan sekadar menggali isi bumi, tetapi menggali masa depan dengan kepala tegak dan visi yang jelas untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.
 
MARPOKAT (Masyarakat Peduli Pengolahan Tambang Rakyat) berharap Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal segera merespons aspirasi ini dengan mengambil langkah konkret, mengingat banyaknya masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat namun selama ini masih beroperasi dalam ketidakpastian hukum. (Magrifatulloh/TN)

Posting Komentar

0 Komentar